Berita
7 Agu 2026, Jum

Diduga Bungkam Kritik Lingkungan, PT TDM Disorot Usai Aksi Damai Gagal Digelar; POSE RI Nilai Ada Indikasi Obstruction terhadap Hak Konstitusional Warga.

Muba Sumsel SibanNews.com-,Dinamika penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Rencana aksi damai yang akan digelar LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Muba pada Kamis (6/8/2026) urung dilaksanakan setelah muncul informasi mengenai adanya konsentrasi massa dalam jumlah besar di sekitar lokasi aksi.

Menurut keterangan penyelenggara, pembatalan bukan disebabkan oleh hilangnya substansi tuntutan, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi benturan horizontal yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menyatakan pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan mobilisasi massa yang diarahkan untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila dugaan tersebut benar, menurutnya, tindakan demikian tidak hanya mencederai prinsip demokrasi konstitusional, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan hak konstitusional warga negara dibungkam melalui tekanan massa. Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, bukan fasilitas yang bergantung pada kehendak pihak tertentu,” tegas Desri.

POSE RI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan maupun memprovokasi mobilisasi massa tersebut kepada Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan. Menurut organisasi itu, sejumlah bukti awal telah dikumpulkan dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Desri menilai dugaan upaya menghalangi aksi damai justru memperkuat urgensi pengawasan terhadap persoalan lingkungan yang menjadi substansi tuntutan mereka.

Menurut POSE RI, PT Tiga Daya Minergy sebelumnya pernah memperoleh predikat PROPER Merah dan pada Mei 2026 sempat mendapat tindakan penyegelan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Organisasi tersebut berpendapat bahwa dugaan persoalan lingkungan seharusnya dijawab melalui mekanisme penegakan hukum dan keterbukaan informasi, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Secara akademik, dalam negara yang menjunjung supremasi hukum (rule of law), setiap dugaan pelanggaran lingkungan hidup wajib diuji melalui instrumen hukum administrasi, perdata maupun pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, setiap dugaan tindakan yang bertujuan menghalangi partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi juga patut diuji secara objektif apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan perjuangan. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar dugaan persoalan lingkungan memperoleh pengawasan yang transparan dan akuntabel.

“Aspirasi masyarakat tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman. Kritik merupakan instrumen pengawasan dalam negara demokrasi dan harus dijawab dengan penegakan hukum yang profesional, bukan dengan intimidasi ataupun tekanan,” ujarnya.(Td).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post