

Muba Sumsel SibaNews.com-,Polemik dugaan pembuangan air yang mengandung endapan lumpur ke Sungai Mendis, Dusun III, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kini bukan lagi sekadar persoalan persepsi masyarakat.
Pihak PT DSSP Power Sumsel telah memberikan keterangan bahwa material yang terlihat dalam dokumentasi merupakan lumpur atau endapan, dan menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kegiatan shut down atau pemeliharaan pembangkit.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi otoritas lingkungan hidup.Bukan karena pengakuan tersebut otomatis membuktikan terjadinya pencemaransebab status pencemaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian ilmiah melainkan karena telah terdapat informasi konkret mengenai adanya material dan air dari aktivitas operasional perusahaan yang perlu diverifikasi oleh negara.
Dalam konteks hukum lingkungan, pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika masyarakat mempertanyakan kualitas lingkungan di sekitar wilayah industri.Jika benar sesuai ketentuan, buktikan. Jika tidak sesuai, tindak. Jika menimbulkan dampak, pulihkan.


Pertanyaan tersebut kini semakin relevan setelah massa yang terdiri dari Ormas Barikade 98 Muba, LSM POSE RI, aktivis dan masyarakat mendatangi pihak perusahaan untuk mempertanyakan persoalan Sungai Mendis.
Humas PT DSSP Power Sumsel, Wili Hirdani, dalam pertemuan tersebut bahkan menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi.
“Memang pak kalau kita lihat di foto itu adalah lumpur atau endapan. Dan memang benar apa yang disampaikan oleh POSE RI dan Barikade 98. Kita tidak mencari pembenaran, memang saat ini kita sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik satu tahun sekali. Makanya pembuangan air-air itu terjadilah seperti itu, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Wili.
Permintaan maaf bukan pengganti pengujian laboratorium. Pengakuan bukan pengganti pemeriksaan.Dan klarifikasi perusahaan bukan pengganti kewenangan negara.Justru setelah muncul keterangan tersebut, pemerintah memiliki alasan yang semakin kuat untuk melakukan verifikasi secara objektif.


Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mendesak DLH Muba segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.Menurutnya, Sungai Mendis bukan sekadar aliran air yang dapat diperlakukan sebagai saluran pembuangan. Sungai tersebut memiliki fungsi sosial dan ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Adanya pengakuan dari pihak perusahaan ini harus menjadi perhatian serius DLH Muba. Sungai tersebut merupakan aset desa yang dimanfaatkan masyarakat sehari-hari. Kalau memang terjadi pembuangan endapan lumpur ke sungai, tentunya harus ada tanggung jawab dari pihak perusahaan dan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga,” tegas Boni.
Boni meminta pemerintah memeriksa titik pembuangan, sumber air, sistem pengolahan, kolam penampungan, dokumen persetujuan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku.Tidak kalah penting, pengambilan sampel harus dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Sebab jika pemerintah hanya datang, melihat air, mengambil foto, kemudian pulang tanpa pemeriksaan laboratorium, maka publik tetap tidak memperoleh jawaban substantif.


Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai pemerintah harus mengambil posisi sebagai regulator dan pengawas yang independen.
“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera turun ke lapangan. Harus dilakukan pengambilan sampel air, pengujian laboratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT DSSP Power Sumsel. Jangan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan sepihak, tetapi harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil uji laboratorium,” ujar Desri.
Menurut Desri, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan lumpur, melainkan apakah aktivitas tersebut dilakukan sesuai persetujuan lingkungan, ketentuan teknis, baku mutu dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.Apa jenis air yang dialirkan,Dari mana sumbernya, Ke mana dialirkan,Apakah pembuangan tersebut diperbolehkan, Apakah terdapat persetujuan lingkungan yang relevan, Parameter apa yang terkandung di dalamnya,Apakah memenuhi baku mutu, Dan apakah kegiatan shut down memiliki prosedur pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan..?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan asumsi.Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium.Jika Terbukti Melanggar, Jangan Ada “Negosiasi Diam-Diam”Desri menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Kami meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan bukan semata-mata persoalan menghukum perusahaan.Yang jauh lebih penting adalah memastikan pencemaran atau kerusakan tidak berulang, kewajiban pemulihan dijalankan, masyarakat tidak dirugikan, dan kegiatan usaha tetap berada dalam koridor hukum.Apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan, pemerintah harus memastikan adanya langkah pemulihan sesuai hasil pemeriksaan dan kajian teknis.
Desri juga meminta proses pemeriksaan tidak dilakukan secara tertutup.Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan lingkungan sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air masih memenuhi ketentuan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, sampaikan juga dan lakukan penegakan hukum. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima rumor sementara pemerintah menyimpan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena konflik lingkungan sering kali membesar bukan hanya akibat persoalan teknis, tetapi akibat krisis kepercayaan terhadap proses pengawasan.Ketika pemerintah transparan, data berbicara.Ketika pemerintah diam, ruang spekulasi semakin terbuka.
POSE RI juga meminta pemerintah memastikan adanya langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.Pemulihan, menurut Desri, tidak boleh sebatas membersihkan material yang terlihat secara kasat mata.Kondisi kualitas air, sedimen, biota perairan dan fungsi ekologis sungai harus diperiksa sesuai kebutuhan kajian.Jika kemudian terbukti terjadi dampak ekologis, langkah pemulihan harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat serta pihak yang memiliki kompetensi teknis.


Barikade 98 Muba dan POSE RI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan berencana menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin serta DLH Muba.Mereka meminta lembaga legislatif daerah menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian atas kondisi Sungai Mendis.
Pesan mereka sederhana tetapi keras, Jangan tunggu Sungai Mendis benar-benar rusak baru pemerintah bergerak.Sebab dalam perlindungan lingkungan, prinsip kehati-hatian menuntut pemerintah bertindak ketika terdapat indikasi yang layak diperiksa, bukan menunggu masyarakat menunjukkan kerusakan yang sudah tidak dapat dipulihkan.Tidak cukup hanya mengambil sampel. Harus memastikan prosedur sampling benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.Dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kompromi.
Sungai Mendis adalah ruang hidup masyarakat. Karena itu, kepentingan ekonomi dan operasional industri harus berjalan berdampingan dengan kewajiban konstitusional dan hukum untuk menjaga lingkungan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data. Kalau terbukti ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jangan biarkan Sungai Mendis membayar harga dari kelalaian pengawasan.”tutur nya. (Td).