Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil

PALEMBANG.SibaNews.com,- Perjuangan hukum warga Kenten Raya, Banyuasin, menuntut hak atas air bersih setelah 15 tahun terabaikan, diwarnai kejanggalan fatal di persidangan. Legal standing kuasa hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin dipertanyakan akibat berkas administrasi yang cacat hukum.

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026). Dalam persidangan beragendakan pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, S.H., M.H. tersebut, terungkap bahwa Tergugat I (PDAM Tirta Betuah) belum melengkapi surat kuasa khusus.

Meski diwakili oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kuasa substitusi yang disodorkan JPN nyatanya belum berlandaskan surat kuasa khusus langsung dari direksi PDAM Tirta Betuah selaku prinsipal.

Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas keteledoran hukum pihak tergugat. Menurutnya, cacat administrasi ini merupakan kekeliruan mendasar yang dapat menggugurkan legitimasi tergugat.

“Sejatinya hari ini agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah teliti, ternyata Tergugat I belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal,” tegas Sapriadi usai persidangan.

Ia menuturkan bahwa dokumen kuasa merupakan pintu masuk utama legalitas keberadaan pihak dalam sengketa perdata. Tanpa kuasa khusus dari prinsipal, kehadiran JPN di ruang sidang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Posisi Tergugat I pasti kami sanggah. Jangan sampai majelis hakim membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena itu bisa melahirkan peradilan yang sesat,” tambahnya.

Sapriadi turut mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, jawaban maupun eksepsi yang diajukan oleh pihak yang tidak mengantongi kuasa khusus berisiko dianggap tidak bernilai hukum.

Kelalaian berkas dari pihak tergugat ini memaksa majelis hakim merombak court calendar yang telah disepakati. Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi JPN untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah, sebelum sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Gugatan perdata ini menjadi puncak gunung es kemarahan warga Kenten Raya. Sejak 2011, atau sekitar 15 tahun terakhir, ribuan warga terpaksa bertahan hidup dengan krisis pasokan air bersih yang minim, kerap macet, dan jauh dari standar layak.

Langkah hukum di PN Palembang diambil warga sebagai benteng terakhir setelah berbagai upaya diplomasi dan pendekatan persuasif kepada Pemkab maupun PDAM Tirta Betuah selalu berujung jalan buntu.(Red)

Share Medsos

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post