Banyuasin.SibaNews.com, -Akhirnya pelarian Bustomi selama tujuh (7) tahun setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) harus terhenti Setelah kurang lebih 7 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berusia 59 tahun ini merupakan tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Zainal dan berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin Polda Sumsel.
Pria berprofesi sebagai buruh Bustomi, yang beralamat di Jalan Pelawan RT 004 RW I Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Merupakan tersangka pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH, mengatakan bahwa kronologis kejadian pembunuhan berencana ini terjadi pada 2 Agustus 2016 lalu sekira pukul 11.00 WIB, di jalan Sabar Jaya depan Masjid Darussalam Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
“Pembuhunan berencana ini dilakukan Bustomi DKK dengan cara Pelaku menggunakan kendaraan mobil dan menabrak korban yang sedang duduk di atas sepeda motor selanjutnya tersangka bersama rekannya menembak korban dengan menggunakan senjata api.
“Tidak sampai disitu, kemudian tersangka menusuk korban dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri,” kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH saat dimintai konfirmasinya, Rabu 29 Maret 2023.
Dijelaskan Perwira Polisi Tiga Balok tersebut, tersangka Bustomi berhasil dibekuk bermula pada Rabu (22/3) Kanit Reskrim Polsek Mariana mendapat telephone dari Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar bahwa DPO Polsek Mariana an. Bustomi berada di Citamiang.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S Psi melaporkan kepada Kapolsek Mariana selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk berangkat ke Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar guna berkordinasi dan memastikan kebenaran informasi yang telah diterima.
Setelah memastikan kebenaran tersebut dan dipastikan bahwa orang yang dimaksud adalah benar DPO Polsek Mariana sehubungan perkara pembunuhan, kemudian Kanit Reskrim bersama Personil langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Mariana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka Bustomi telah diamankan di Polsek Mariana berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1071 JC warna silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX king nopol BG 4549 NU warna hitam. Pembunuhan ini dilatar belakangi karena motif dendam,” ungkap AKP Hary Dinar. (SMSI Banyuasin/red)