BANYUASIN.Sibanews.com, – Telah terjadinya dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati / pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP
Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat berdasar LP/B.12/IV/2024/SPK/SEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 05 April 2024.
Pelapor yakni Istri Korban a.n ST 30 Tahun profesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun I Rt.02 Rw.01 Desa Pancamukti Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin.
Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqba SH MH menjelaskan kronologis kejadian tersebut “ Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib, korban a.n WRS pulang bersama anaknya TIRTA dari mencari belut, Kemudian sekira jam 24.00 Wib, korban tidur di ruang TV, sedangkan istri korban dan anak perempuan an. ZAFIRATUL (5 th) tidur didalam kamar, sedangkan anak laki-laki bernama TIRTA (13 th) tidur dikamar berbeda, sedangkan anak pertamanya 20 tahun tidak tinggal dirumah korban karena mengontrak”.