“Penangkapan tersebut bermula ketika Anggota Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa tersangka SK (44) menjual narkotika jenis sabu-sabu dan pembeli menggunakan/mengkonsumsi dirumah tersangka,” Ungkap Kapolsek
kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Martono SH dan Anggota untuk mendalami informasi tersebut
Kemudian setelah dilakukannya pendalaman dan penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati pada saat itu tersangka bersama istrinya berinisial NM sedang membereskan alat hisap (Bong) diruang tamu, lalu tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu dibalik pintu
kemudian dilakukannya penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan 3 paket kecil sabu sabu dari balik pintu serta ditemukannya alat hisap bong dan dompet yang berisikan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya
Kemudian terhadap tersangka dan istrinya serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke sat Narkoba Polres Banyuasin
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kantong plastik bening yang berisikan 3 (tiga) paket kecil plastik bening yang berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 1,02 Gram, 1 set alat hisap (Bong) dan uang Rp. 670.000.(ril)