BANYUASIN.Sibanews.com, – Bukan hanya memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat, Memberantas Kasus Narkotika Juga merupakan bagian dari tugas kepolisian
Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu sabu sebagaimana Dimaksud dalam pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kasus ini berhasil terungkap beradasar Laporan Polisi Nomor : LP/A.01/III/2024/SPK/POLSEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 Maret 2024.
Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH menjelaskan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wib, di Parit 8 RT.13 Desa Upang Ceria Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin, telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki karena tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.