Polsek Batang Hari Leko Berhasil Ringkus Seorang Remaja Diduga Mencuri dirumah Warga

Muba//Sumsel,SibaNews.com, –
Polsek Batang Hari Leko berhasil Ringkus Remaja yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun 2 Desa lubuk Bintialoh kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin. Remaja diduga melakukan tindak kejahatan pencurian insial YG (28) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin ini terpaksa diamankan Kapolsek Batang hari leko.

Hal itu lantaran pelaku diduga terindikasi memasuki rumah korban an.Arni Binti Amirudin,Warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin pada minggu (22 /01/2023 ) Sekira pukul 02.30 waktu setempat.

Tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan adanya terjadi pencurian dirumah korban.
Dengan menerima laporan tersebut serta megantongi indentitas pelaku.Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi ,S.I.K., S.S.,M.H melalui Kapolsek Batang hari leko Iptu.Moga Gumilang S.Trk.Sik.didampingi Kanit Reskrim Ipda.Mustakim Hadi.SH. membenarkan adanya penagkapan tersebut pada hari Minggu (23/01/2023). saat dikonfirmasi ia mengatakan,

“Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.30 Waktu Indonesia Barat di Rumah Korban Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan peberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, terhadap korban an.ARNI Binti AMERUDIN, dengan cara pelaku merusak jendela kamar rumah lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit Televisi merk POLYTRON ukuran 32 Inch, 2 (dua) buah camera CCTV beserta alat rekam, 1 (satu) unit alat mesin sugu, 1 (satu) unit mesin profil kayu, 1 (satu) unit alat mesin pemotong kayu, 1 (satu) buah alat mesin bor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporke Polsek. Batanghari leko.ungkap Mustakim.

Lebih lanjut Ipda.Mustakim Hadi.SH. menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Kapolsek Batanghari Leko Mendapatkan laporan bahwa diduga pelaku melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” berada di Desa Lubuk Bintialo selanjutnya Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku, selanjutnya pelaku diamankan pada saat pelaku sedang berada di depan rumahnya pelaku diamankan tanpa ada perlawanan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Kepolsek Batang Hari lengko guna untuk penyidikan lebih lanjut tutupnya.(katada).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post