Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi karena Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Sumsel,//SibaNews.com -Politisi Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Lahat, Imanullah diduga dikriminalisasi setelah berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah IUP di Kabupaten lahat.

Sejak sebulan terakhir, Imanullah yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap eksploitasi tambang besar-besaran di Lahat itu, ditahan di Mapolda Sumsel.

Hal ini diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum dari Justitia Omnibus Lawfirm, Sonny Indra Pratama SH dan Septa Oka Narutha SH kepada awak media, Minggu (21/8).

“Sebagai Wakil Rakyat, klien kami ini tengah memperjuangkan hak masyarakat dan haknya karena tanahnya di serobot oleh perusahaan. Namun justru klien kami ini dilaporkan balik dan justru langsung diproses sampai ditahan,” ungkap Sonny.

Padahal sebelumnya, Imanullah diketahui telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas tanahnya yang diserobot oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan, namun kasusnya tak pernah berlanjut.

Imanullah, sambung Sonny dan Oka, dijierat dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentuk dan atau pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi pada Senin 26 Juli 23021 di lokasi Pit South PT Banjarsari Pribumi, Desa Banjarsari, Kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dia mulai ditahan pertama kali sejak 30 Juni 2022 dan dalam proses penahanan sampai saat ini, Sonny mengungkapkan kalau kliennya sudah tiga kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Sumsel akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Pihahknya juga telah mengajukan proses penangguhan penahan dengan alasan yang logis, serta jaminan dari sejumlah anggota Partai, namun tidak digubris oleh kepolisian.

“Kita sudah berikan jaminan dan surat keterangan dari rumah sakit, terakhir dari RS Bhayangkara tentang kondisi klien kami. Tapi tetap saja, klien kami harus menjalani masa tahanan, meskipun masih aktif sebagai anggota dewan,” jelas Sonny.

Pihaknya khawatir hal ini akan jadi preseden buruk bagi penanganan konflik agraria, khususnya di Lahat yang memang saat ini sebagian besar tanahnya sudah dikuasai oleh perusahaan tambang.

“Perjuangan Imanullah membela hak masyarakat selama dua periode terpilih sebagai anggota dewan hanya dalam sekejap dihancurkan oleh kekuatan oligarki dan kapitalis. Anggota Dewan saja dibuat seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tanya Sonny.

Apa yang disampaikannya ini pula, mengungkap modus yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Lahat yang membeli lahan warga dengan harga yang murah. Apabila kemudian warga menolak, maka perusahaan dengan sumber daya finansial yang dimiliki kemudian melakukan ancaman dan atau kriminalisasi.

Perusahaan tambang di Lahat ini, sambung Sonny dan Oka mendapat keuntungan yang signifikan. Sebab apabila dibandingkan dengan wilayah tambang lain di Sumsel, seperti Muara Enim misalnya, harga tanah di Lahat cenderung lebih murah.

Termasuk dalam kasus sengketa antara Imanullah dan PT Banjarsari Pribumi kali ini. Sebab seperti diungkapkan Sonny jika tanah Imanullah itu sudah digarap oleh perusahaan karena diduga memiliki kandungan batubara.

“Di sisi lain, kami juga menilai kasus sengketa ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata, bukan masuk ke ranah pidana seperti saat ini, dimana klien kami langsung diproses hukum dalam kondisi kesehatan yang buruk, sebagai wakil rakyat pula,” cetusnya. (ril)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post