Banyuasin.Sibanews.com, – Pelaku kepemilikan senjata api illegal berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Banyuasin, Senin (1/7/24).
Penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, saat itu AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin menginstruksikan tim opsnal polres banyuasin untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum polres banyuasin untuk antisipasi tindak pidana 3c (curat, curas, curanmor)
kemudian sekira pukul 21.30 saat tim melaksanakan patroli di pos 2 PT SMS di Jl trans Pulau Rimau Desa Biyuku Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin dan mencurigai tingkah laku seseorang yang mencurigakan
Karena curiga, Tim Opsnal langsung menghampiri seseorang untuk disosialisasikan bahwa tim opsnal sedang melaksanakan patroli dalam rangka menurunkan tingkat pidana 3c
saat itu juga tim opsnal langsung melaksanakan pemeriksaan badan dan didapati bahwa tersangka tersebut tertangkap tangan membawa sebuah senjata api illegal jenis revolver 6 silinder yang berisikan 1 satu butir selonsong peluru dan satu butir peluru kal. 9mm
Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk penanganan lebih lanjut.