Kota Bandung //Jabar //Sibanews.com -Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, Manggala Garuda Putih resmi melaporkan BKD dan TAP Provinsi Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi. Adapun permasalahan yang dilaporkan Manggala Garuda Putih melalui Agus Satria sebagai Kabiro Investigasi MGP
Agus Satria memaparkan kepada wartawan “Sistem Merit atau Married Sistem dengan Kepentingan para pemangku kebijakan di Jawa Barat” yang telah ditetapkan sebagai Juara Sistem Merit pada Tahun 2021 dengan level Sangat Baik seakan menjadi secercah harapan dalam penempatan Jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi maupun kinerja secara Objektif tanpa memandang SARA.
Namun hal ini ternyata hanya sebatas pemenuhan dokumen dan sistem aplikasi SIMJAWARA yang menjadi legalisasi praktek penunjukan jabatan berdasarkan kolusi dengan modus baru. Mari kita lihat contohnya:
- Penempatan Jabatan tidak objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja
- Pengisian Eselon 2 penuh manifulatif, Yuke yang digadang-gadang akan menjadi eselon 2b di Biro Perekonomian secara kualifikasi sangat tidak sesuai karena yang bersangkutan adalah Sarjana Teknik padahal dalam Permenpan 409 Kepala Biro perekonomian yang diturunkan dari Asisten Perekonomian harus memiliki Kualifikasi Manajemen dan Ekonomi sedangkan syarat pendidikan adalah mutlak.
Kalau dilihat dari orang orang yang berlatar belakang ekonomi sangat banyak yang mumpuni bahkan Tita Nuroswita yang merupakan kandidat 3 besar Open Bidding dengan kemampuan yang baik kenapa bisa tersisih.
Lanjut Agus Satria, Menurut beberapa sumber faktor kedekatan Yuke dengan Kepala BKD saat itu, Asep Aang TAP dan Ajum menjadi salah satu kuncinya. Apabila dibedah yang katanya kualifikasi pendidikan menentukan sangat jauh Yuke dibandingkan dengan kandidat lain Yuke hanya lulusan sekolah swasta sedangkan kandidat lain bersekolah di sekolah negeri dengan prestasi yang bagus.
- Sistem SIMJAWARA yang dibuat untuk legalisasi Jawara Gubernur.
Sistem yang dibuat Teten dan Ajum TAP merupakan legalisasi terhadap penyimpangan karier PNS seakan sistem ini adalah dewa padahal sistem ini ternyata bisa diutak-atik oleh orang termasuk pembohongan asesmen dan prosentase bobot penilaian.
Memperhatikan pemaparan di atas, kami sudah bisa menduga, bahwa telah terjadi KKN dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut yang hanya di jadikan lahan gratifikasi untuk kepentingan para oknum BKD Provinsi Jawa Barat.
Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Melalui AS Pidsus kami memohon dengan sangat demi penyelamatan anggaran pemerintah yang bersumber dari masyarakat agar bisa di selamatkan.
Kami pun memohon kepada Kasi Pidsus segera membentuk team penyelidikan terkait rotasi dan mutasi yang diduga telah terjadi KKN.
• Mendesak AS Pidsus segera membentuk team pencari pakta untuk melakukan penyelidikan telah terjadinya KKN rotasi mutasi di pemerintahan provinsi Jawa Barat.
• Segera memanggil oknum BKD Aang untuk di periksa, secara informasi sdr Aang sebagai orang bertanggung jawab dalam proses rotasi mutasi asn provinsi Jawa Barat
• Segera memanggil jajaran pengurus Team Akselerasi Pembangunan Jawa Barat, dari informasi di duga TAP sebagai pelaku usulan untuk ASN yang menerima Rotasi Mutasi.
“Meminta Kejati segera lakukan proses penyelidikan,” tandas Agus Satria.
WS