Setelah dilakukan pendalaman berikut mencari bukti tambahan, baik dari web KPU maupun sumber lainnya, didapati ketidak sinkronan antara D Hasil dengan C1 Plano, khususnya di Kecamatan Pendopo. Ditemukan juga D Hasil di kecamatan Muara Pinang dimana D Hasil untuk TPS 1,2 dan 3 ditulis tangan yang dari bentuk tulisannya dilakukan oleh orang yg sama, dan hasil perolehan suara tidak sesuai dengan C Plano.
Ditambah lagi, banyak C1 Plano yang tidak di unggah, ada indikasi dilakukan dengan sengaja oleh KPU Empat Lawang.
” Ini jelas tindak pidana pemilu sebagaimana di atur dlm UU No 7 thn 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551,”tegas Syapran.
Syapran menegaskan dari Lemabaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Perwakilan Prov Sumsel akan melaporkan KPU Kabupaten Empat Lawang dengan
Indikasi dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.(Ril)