Kajari Banyuasin Budi Herman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62

Banyuasin//SibaNews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Budi Herman, SH., MH memimpin langsung upacara memperingatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang diikuti oleh seluruh jajaran korps Adhyaksa kejaksanaan Negeri Banyuasin Jumat (22/7/2022).

Dengan mengusung tema “kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”, Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menjunjukan optimisme kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan pemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Karena hukum ditegakkan dengan akal pikir, dan keadilan biasa dan hati nurani. Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu mengembangkan segala aspek hukum.

Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, yang dibacakan langsung oleh Kajari Banyuasin Budi Herman, Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini, mengajak para jaksa untuk selalu melakukan evaluasi dan instrospeksi kinerja, agar dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap insan Adhiyaksa.

“Berdasarkan hasil survei Nasional diantaranya penegakan hukum serta pemberataan korupsi, menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya mendukuki peringkat ke delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke empat pada bulan Juni 2022 dengan persentasi capaian 74,5 persen.” Kata Budi Herman saat membacakan amanat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Peningkatan kepercayaan tersebut, lanjut Budi karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Diantaranya adanya terobosan baru dalam penegakan hukum yakni keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Dalam amanat Jaksa Agung RI juga disampaiakan, capaian positif lainnya pada HBA ke-62 dicapai pada bidang-bidang Kejaksaan diantaranya, capaian dibidang tindak pidana khusus Kejagung RI telah menangani 28 perkara TPPU, dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7,3 triliun.

Lalu pada bidang tindak pidana umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara. Membentuk Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 810 rumah dan Balai rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai. Oleh karenanya, Saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk terus menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada dinegeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.

Tujuh Perintah harian Kajagung RI yang jadi perhatian untuk dilaksanakan seluruh jajaran keluarga Adhyaksa antara :

  1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas dan Integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang,
  2. kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan.
  3. Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
  4. Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
  5. Akselarasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi,
  6. jaga netralitas aparatur kejaksaan,
  7. Tingkatkan transparasi akuntabilitas kinerja kejaksaan.

Ditambahkan Kajari Banyuasin Budi Herman, bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melaksanakan beberapa kegiatan yang merupakan kinerja dari bulan Januari – Juli 2022 antara lain dibidang pembinaan PNBP sudah tercapai target, dibidang intelijen telah berhasil menyelesaikan 70 persen tugas yang di targetkan pada semester ke II, dibidang Pidana khusus juga telah memenuhi target dengan berhasil melaksanakan tindak pidana korupsi. Dan Kejaksaan Negeri Banyuasin telah meresmikan Rumah Keadilan Restoratif Justice (RJ) di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin lll,” pungkasnya. (SMSI Banyuasin)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post