Berita
7 Okt 2026, Rab

HEBO ABS JELATA Tunjukan Data Aset Tanah Pemkab Muba, Diduga 1.066 Bidang Belum Bersertifikat, Sengketa Lahan Berujung Penyelidikan Kejari.

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Data inventarisasi aset ayng dikeluarkan oleh ABS JELATA menunjukkan masih terdapat 1.066 bidang tanah Pemkab Muba yang belum bersertifikat dari total 1.522 bidang tanah.

Angka tersebut setara sekitar 70,04 persen dari keseluruhan aset tanah yang tercatat. Kondisi ini menjadi persoalan serius karena sertifikat merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dokumen yang beredar tersebut , dari 1.522 bidang tanah tersebut baru 456 bidang atau 29,96 persen yang telah bersertifikat. Sementara 80 bidang masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan 35 bidang disebut telah terbit sertifikat tetapi belum diperbarui dalam aplikasi e-BMD.

Persoalan semakin kompleks ketika dokumen tersebut mengungkap adanya sengketa aset tanah Pemkab Muba yang telah dibebaskan sejak 2006 dan 2009.

Dari analisis tersebut juga diduga Tanah Sudah Dibayar, Sertifikat Terbit, Tetapi Kembali Muncul Klaim Salah satu perkara berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan Pondok Pesantren di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.

Dokumen mencatat pengadaan tanah tahun 2006 seluas sekitar 40.730 meter persegi. Dalam proses tersebut, Pemkab disebut telah melakukan pembayaran kepada pemilik tanah, termasuk kewajiban PPh.

Kemudian pada 2009, Pemkab Muba kembali melakukan pengadaan tanah seluas sekitar 58.131 meter persegi untuk lokasi Madrasah Internasional di Kelurahan Kayuara.

Pembayaran juga tercatat dilakukan kepada sejumlah pemilik tanah, antara lain Rahmat Bin Hasan seluas 17.526 m² dengan pembayaran Rp792.175.200, Hidayat Bin Umar 8.585 m² sebesar Rp388.042.000, Mungkim Abdullah 16.319 m² sebesar Rp.737.618.800, Andriadi Bin Umar 9.144 m² sebesar Rp.413.308.800, serta Syamsiah Binti Abul 6.557 m² sebesar Rp.296.376.400.

Dokumen tersebut juga menyebut Pemkab Muba kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009, Register Nomor 04.09.01.09.4.00009 tertanggal 6 April 2009, dengan nilai tercatat sekitar Rp6,122 miliar.
Namun, persoalan justru muncul bertahun-tahun kemudian.2015 Muncul SPH di Atas Tanah yang Disebut Sudah Menjadi Aset Pemda.Dalam pengungkapan berikutnya, pada 2015 disebut terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum di atas tanah Pemda yang telah memiliki sertifikat tersebut, dengan luas sekitar satu hektare.

Pada tahun yang sama, tanah tersebut disebut diperjualbelikan dari Marzikum kepada Aswandi alias Pancaro­ba.Tidak berhenti di sana. Pada 2018 kembali diterbitkan SPH atas nama Aswandi alias Pancaro­ba.

Tanah tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada masyarakat dalam bentuk tanah kavling dengan harga mencapai Rp40 juta per meter.

Ironisnya, berdasarkan dokumen, dari 2018 hingga 2025 telah berdiri sekitar 22 unit rumah di atas lahan yang statusnya dipersoalkan tersebut.Jika rangkaian dokumen itu benar, persoalannya bukan sekadar sengketa administrasi tanah.

Ada pertanyaan mendasar yang patut dijawab: bagaimana dokumen penguasaan baru dapat muncul di atas tanah yang sebelumnya telah dibebaskan dan bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah.
Kejari Muba Turun Tangan.

Berdasarkan Dokumen beredar Dari ABS JELATA mencatat bahwa pada 2025 Pemkab Muba melalui BPKAD bidang aset melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terkait sengketa lahan tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap pengusutan dan penyidikan hingga pemeriksaan di Kejari Muba.Memasuki 2026, penyelidikan Diduga telah dilanjutkan oleh Kasi Pidsus Kejari Muba, termasuk proses penggeledahan dokumen/informasi serta penyitaan barang bukti dari pihak Pemkab Muba maupun pihak yang disebut dalam dokumen sebagai Pancaro­ba.

Artinya,Diduga persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan pencatatan aset di atas kertas. Aparat penegak hukum telah menelusuri dokumen dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi munculnya persoalan tersebut.1.066 Tanah Belum Bersertifikat, Alarm Tata Kelola Aset Di luar perkara sengketa tersebut, masih tingginya jumlah aset tanah yang belum bersertifikat juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Muba.

Diduga Sebanyak 1.066 bidang tanah belum bersertifikat menunjukkan bahwa pengamanan legal aset daerah masih membutuhkan percepatan dan pembenahan serius.

Sebab, aset pemerintah yang tidak segera diperkuat dengan dokumen legal yang memadai akan lebih rentan terhadap klaim pihak lain, penerbitan dokumen penguasaan baru, hingga potensi sengketa berkepanjangan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang: berapa nilai keseluruhan aset tanah yang belum bersertifikat, di mana lokasinya, apa kendalanya, dan kapan seluruh aset tersebut ditargetkan memiliki kepastian hukum.

Lebih jauh, kasus Kayuara semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan aset publik tidak kehilangan kepastian hukum hanya karena lemahnya administrasi, pengawasan, atau koordinasi antarinstansi.

Dokumen tersebut juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk bagaimana SPH dapat diterbitkan setelah tanah tercatat sebagai aset Pemkab, siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, serta bagaimana tanah tersebut kemudian dapat diperjualbelikan dan berkembang menjadi kawasan permukiman.

Satu hal yang jelas,aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca. Di balik setiap bidang tanah terdapat uang publik, keputusan pemerintah, dokumen hukum, dan kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.

Kini publik menunggu ujung dari proses hukum tersebut apakah persoalan berhenti pada sengketa administrasi, atau justru membuka fakta yang lebih besar mengenai tata kelola dan pengamanan aset daerah di Muba.

Sementara itu Sampai berita ini ditayangkan pihak dinas pencatatan aset daerah kabupaten Musi Banyuasin belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui detail dari penjelasan dokumen yang beredar tersebut. (Td)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post