Bandung,//Jabar,//SibaNews.com -Aliansi AMPPIBI (Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam rangka mengkonfirmasi dan permohonan data persidangan terkait Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mulai disidangkan Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 9 Mei 2022.
Sebelumnya, Drs. Agus Kosasih, Pejabat Kantor Perwakilan Kemenag Jabar ini didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp7,5 miliar.
Dalam Hal ini AMPPIBI diwakili Oleh Anggi Dermawan (Sekjend DPP LSM PMPR INDONESIA), A. Faizal (Ketum LSM BUMI), dan Saeful Mujahid (Ketum LSM TENGKORAK) menanyakan data-data Persidangan.
Ketua Umum LSM PMPR Indonesia, Rohimat mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut AMPPIBI diterima langsung oleh Ketua HUMAS Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam hal ini, lanjut Rohimat yang akrab disapa Joker mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung menanggapi melalui humasnya dengan beberapa hal diantaranya :
- Dalam Kasus sidang dengan nomor kasus 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg putusan sudah di putuskan dengan 3,6 Tahun Hukuman.
- Putusan 3,6 Tahun tersebut berdasarkan pada berkas yang disajikan dalam ruang persidangan.
- Tidak ada intervensi dari manapun dalam hal putusan.
- Jika merasa masih ada hal hal yang belum terselesaikan silahkan untuk mengajukan Banding.
“Dalam hal ini AMPPIBI akan melanjutkan agenda untuk menemukan para pelaku-pelaku yang belum terhukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi itu. Selanjutnya, AMPPIBI akan melakukan Unjuk Rasa (Unras) di Kejaksaan Tinggi Jabar, Kajaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta gelar data untuk mendukung para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakan Supremasi Hukum dengan berdasarkan pada perundang-undangan, agar rasa keadilan bisa menyeluruh dan yang salah bisa mempertanggung jawabkan kesalahannya,” tutup Ketua Umum LSM PMPR Indonesia Rohimat/Joker.
WS