Diduga Proses Tender Di Legok 1, Ada main mata Antara Dinas Dengan Pengusaha Untuk Memenangkan Tender

Jabar// Sumedang,//SibaNews.com -Saya Sangat prihatin dengan kejadian ini setelah Ada Aduan dari Korban yang Hak nya udah di rampas.Untuk menyikapi serta menindak lanjuti masalah tersebut maka Kami Akan Mendampingi proses hukum untuk Rekan kita bila aduan korban sampai ke ranah hukum.Tutur ketua harian LSM Prabhu Indonesia Jaya kabupaten sumedang Saat di wawancarai oleh awak media SibaNews,Yakni kronologis kejadian nya sebagai berikut,

SKT yg digunakan tanpa ijin dari pemilik SKT tapi bisa jadi pemenang tender(ini terjadi di kab.SUMEDANG),disinyalir ada tanda tangan yg dipalsukan oleh pihak cv.hanurata sebagai pemenang tender DI.legok 1,yg seharusnya daftar riwayat hidup personil managerial di tanda tangan langsung oleh pemilik SKT sedangkan pemilik SKT tsb tidak tahu kalau SKT miliknya digunakan oleh cv.hanurata dalam tender DI.legok 1.
sudah jelas ttd dipalsukan tapi anehnya lolos klarifikasi atau pembuktian dokumen di pojka PBJ ada apa sebenarnya…??,berarti selama ini pokja PBJ diduga asal asalan dalam pemeriksaan berkas yg di upload peserta lelang ketika dilakukan klarifikasi dokumen untuk menyaring calon pemenang.

Atau mungkin secara sengaja tutup mata karena ada pesanan untuk mengkondisikan pemenang…??

Diduga ini ada main mata dari pihak dinas(PPK),pokja dan pengusaha untuk memuluskan jalan supaya jdi pemenang.

Memang ad ketentuan yg menyatakan bahwa SKT boleh diganti ketika pemilik SKT tsb tidak bisa hadir dengan alasan yg jelas dan masuk akal seperti diluar kota,sakit,sedang mengerjakan pekerjaan ditempat lain dalam waktu yg bersamaan atau meninggal.

PPK bisa memastikan keabsahan SKT yg digunakan dengan cara video call/telpon apabila yg bersangkutan berhalangan hadir pada waktu penanda tanganan kontrak,tapi pada kasus ini PPK tidak melakukan hal itu,malah menganjurkn calon pemenang(cv.hanurata)untuk segera mengganti SKT yg tidak bisa dihadirkan.

Padahal dalam hal ini PPK punya kewenangan untuk membatalkan calon pemenang kepada pihak PBJ(POKJA) supaya dilakukan klarifikasi ulang kalau PPK merasa ragu terhadap calon pemenang yg diusulkan POKJA(PBJ),atau syarat yg harusnya bisa dihadirkan tapi tidak bisa dihadirkan.

Ini sudah jelas2 penggiringan pemenang yg dilakukan oleh pihak pihak terkait supaya(cv.hanurata) tetap jdi pemenang,dinas terkait berlindung diaturan yg seharusnya diterapkan setransparan dan seterbuka mungkin.

Ini dimanfaatkn untuk kepentingan segelintir oknum yg bermain dan mencari keuntungan pribadi.
kenyataan yg sangat miris dan ini harus diungkap secara gamblang supaya kedepannya tidak terjadi lagi,disinyalir permainan seperti ini sudah lama terjadi di kab SUMEDANG.

sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak pengusaha ataupun dari pihak terkait.

Tito kucir// kencle

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post