Berita
12 Feb 2026, Kam

Dugaan Pelepasan Diam-diam Angkutan Batubara Ilegal oleh Satlantas Polres Muba,Alarm Keras Bagi Integritas Penegakan Hukum Wilayah Daerah Sumatera Selatan.

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Praktik penegakan hukum di sektor lalu lintas dan angkutan kembali diuji. Sejumlah unit angkutan batubara yang diduga kuat melanggar aturan hukum serta Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dilaporkan menghilang secara misterius setelah sebelumnya diamankan dalam razia di wilayah Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dugaan mengarah pada pelepasan tanpa kejelasan prosedur oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika armada angkutan batubara asal Provinsi Jambi kedapatan melintas dari arah Jambi menuju Palembang melalui jalan umum jalur yang secara eksplisit dilarang bagi angkutan batubara berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selain dugaan melanggar ketentuan lintasan, kendaraan tersebut juga disinyalir tidak mengantongi dokumen perizinan angkutan yang lengkap dan sah.

Dalam razia yang turut melibatkan unsur Dinas Perhubungan serta disaksikan oleh perwakilan LSM, Ormas, dan aktivis, sejumlah truk batubara sempat diamankan dan diparkir di halaman Pos Polantas Babat Supat.

Fakta lain yang menambah bobot pelanggaran, sopir angkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir muatan batubara yang dibawanya.

Ia menyebut hanya akan menerima instruksi lanjutan setelah mencapai Pulau Jawa sebuah pengakuan yang secara akademik mencerminkan lemahnya kepastian hukum dalam rantai distribusi komoditas strategis tersebut.

Namun, alih-alih diproses secara transparan dan akuntabel, beberapa unit truk yang sebelumnya diamankan justru dilaporkan tidak lagi berada di lokasi. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai ke mana armada tersebut dibawa, atas dasar hukum apa dilepaskan, serta siapa pihak yang memberikan otorisasi.

Ketiadaan informasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola penindakan hukum di lapangan. Terlebih, dugaan pelepasan armada disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi lain yang turut terlibat dalam razia.

Sikap Satlantas Polres Muba yang terkesan tertutup dan enggan memberikan klarifikasi kepada publik semakin memperkuat asumsi adanya praktik non-transparan dalam penanganan perkara tersebut.

Sejumlah pihak menduga, hilangnya armada angkutan batubara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran hukum.

Bahkan, beredar dugaan keterlibatan oknum tertentu serta adanya komunikasi lanjutan dengan pihak di tingkat lebih tinggi yang berujung pada pelepasan armada secara senyap.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai dugaan tersebut sebagai ancaman serius terhadap marwah penegakan hukum di Sumatera Selatan.

“Jika kendaraan yang secara kasat mata melanggar aturan dapat dilepaskan tanpa penjelasan yang dapat diuji publik, maka kita sedang menyaksikan kemunduran serius dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Desri, aparat penegak hukum semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan justru menciptakan ruang kompromi terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan kerusakan infrastruktur jalan.

Pandangan kritis juga disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, yang mempertanyakan absennya transparansi dari Satlantas Polres Muba.

“Hingga hari ini tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar pelepasan armada tersebut. Ini bukan sekadar soal truk batubara, tetapi soal akuntabilitas institusi,” tegasnya.

Boni menyatakan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Satlantas Polres Muba, sekaligus mendesak evaluasi terhadap pimpinan satuan tersebut.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Hendra Imron, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum.

“Ketika institusi publik memilih diam, ruang spekulasi akan tumbuh liar. Penjelasan resmi adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Musi Banyuasin belum dapat dikonfirmasikan untuk mendapatkan serta memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelepasan angkutan batubara ilegal tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan secara konsisten.

Publik menunggu kejelasan,apakah hukum akan ditegakkan secara bermartabat, atau justru dibiarkan larut dalam praktik senyap yang menggerus kepercayaan masyarakat.

Jika hukum dapat “hilang” tanpa jejak, maka wajar bila kepercayaan publik ikut menguap perlahan, namun pasti.(Td )

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post