Breaking
13 Jul 2025, Ming

Fenomena Pagar Bambu Dalam Perspektif Komunikasi Sosial : Simbol Dan Dampaknya Dalam Interaksi Masyarakat

Oleh M. Khairullah,S.I.Kom, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung


SibaNews.com, -Berdasarkan informasi dari Tirta.id Pagar laut merupakan penghalang yang dibuat dari pagar bambu dan membentangi laut sekitar 30,16 KM dikawasan pesisir yang masih menjadi misteri dalam proyek pembuatan pagar laut. Pagar laut dikabupaten tanggerang banten saat ini menjadi isu yang sedang digali kebenarannya dan telah mendapatkan respon dari beberapa pihak terkait seperti Kementrian kelautan dan perikanan, ATR BPN Republik Indonesia.

Keberadaan pagar laut ini memberikan berbagai macam makna dalam sudut pandang komunikasi. Pagar bambu memiliki simbol atau bahkan alat komunikasi yang tidak hanya menjadi pembatas fisik tapi juga hubungan antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
Pagar bambu sebagai symbol kekuasaan dan pembatasan sosial.


Tanggerang yang terletak diprovinsi Banten, Memiliki kawasan pesisir yang cukup luas. Salah satu fenomena menarik yang baru baru ini terjadi tentang misteri dibangunnya pagar laut yang membentang tentunya sangat berkaitan dengan pengelolaan ruang dan interaksi. Dalam fenomena ini tentu terjadi beberapa permasalahn terkait pengelolaan lingkungan, identitas sehingga menyebakan permasalahan yang begitu luas.

Pagar laut jika ditinjau dalam sudut pandang Ilmu Pengetahuan Alam dalam sebuah penelitian mengenai Program Pendampingan Masyarakat Pada Budidaya Kepiting Bakau (Scylla Spp.)

Metode Pagar Bambu Tancap Kombinasi Jaring Pada Lahan Mangrove di Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat oleh Alis Mukhlis dkk(2022) menjelaskan bahwa metode ini sangat efektif serta meningkatan pendapatan ekonomi masyarakat sasaran secara signifikan yang diiringi oleh peningkatan pengelolaan lahan mangrove untuk aktivitas budidaya kepiting bakau yang berbasis pada kelestarian lingkungan.

Model ini dinilai layak untuk dikembangkan dan diadopsi oleh masyarakat pesisir lainnya sebagai salah satu usaha alternatif yang menguntungkan sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian mangroven kegiatan ini juga dilakukan dengen bekerja sama antara Universitas Mataram dengan Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation (CSIRO) Australia.


Dalam Fenomena ini pagar bambu justru merugikan masyarakat bukan sebagai solusi efektif dalam pencegahan abrasi dan mitigasi bencana dengan mayoritas profesi masyarakat pesisir sebagai nelayan meras dirugikan dengan adanya pagar laut akan berkurangnya hasil tangkapan sehingga berimbas dalam pendapatan ekonomi.

Aktivias nelayan juga terganggu dengan adanya pembatas pagar laut membuat nelayan tidaka bias leluasa dalam mencari ikan. Perkembangan fenomena ini semakin bertambah dengan ditemukannya SHM dan HGB terhadap kavling laut yang dimiliki. Sertfikat hak milik ini juga tidak diakui oleh kementrian kelautan dan perikanan, sehingga dapat diartikan sertifikat tersebut tidak sah dan adanya dugaan penyelewengan wewenang.


Sertifikat ini tentunya menjadikan batasan antara pemegang sertfikat dengan masyarakat, dimana individu yang mempunyai hak milik mempuanyai kuasa untuk mengatur wilayah yang dimiliki, sehingga akan terjadi pembatasan social dan menimbulkan beberapa konflik baik antar individu artau masyarakat yang tidak sesuai dengan Undang Undang N0 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas laut dan pantai.

Sehingga setiap masyarakat memiliki hak atas pengelolaan hasil laut terutama masyarakat pesisir dengan mayoritas adalah nelayan dan sebagian menggantungkan hidupnya dengan hasil tangkapan.

Pagar Laut dan Konflik sosial


Pagar laut ditanggerang dibuat dan disusun dengan bambu sekitar 6 meter yang dimulai dari desa Muncung sampai ke Pakuhaji Kabuapten tanggerang Banten. Adanya informasi tentang SHM dan HGB menambah luasnya konflik yang terjadi yang diawali dengan adanya ketidak jelasan pembangunan dan keberadaan higga dugaan penyelewangan kekuasaan dengan munculnya sertifikat hak milik yang tentu melanggar Undang-Undang.

Berdasarkan informasi dari kompas.com sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang dan diketahui bahwa sertifikat HGB area pagar laut Tangerang dimiliki oleh PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang juga SHM yang ada di kawasan pagar laut Tangerang yang berjumlah 17 bidang, diketahui atas nama Surhat Haq.


Pelanggaran terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Sanksi atas pelanggaran terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang terkait dengan pengaturan tanah, baik di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) maupun dalam Peraturan Pemerintah yang lebih spesifik Sanksi terhadap pelanggaran HGB bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan hak.


Warga lokal mengandalkan lautan sebagai mata pencaharian dan membangun insfrastruktur pesisir dan pencegahan erosi dan menjaga eksosistem laut serta pengembangan pariwisata.

Pagar laut memberikan ketegangan antar masyarakat dengan adanya sertifikat hak milik membuat masyarakat memiliki akses terbatas dengan yang akan berdampak negatif dalam kehidupan social seperti ekonomi, politik dan meningkatnya angka kemiskinan yang menyebabkan naiknya angka kekerasan dan kejahatan. Pemerintah perlu mencari solusi dan mengatasi secara cepat permasalahan ini sehingga dengan pendekatan yang inklusif , serta mendengarkan suara masyarakat local dan mengembalikan kepercayaaan dan kesejahteraan masyarakat.

Media dan penyebaran informasi Pagar Laut Tanggerang


Di Era digital masing-masing media memainkan perannya serta menyorot berbagai pandangan publik mengenai adanya pagar laut ditanggerang. Berbagai video dan photo yang tersebar melalui media sopsial juga dengan adanya berita ditelevisi serta program acara khusus mengenai misteri pagar bambu.

Bagaimana pagar laut mempengaruhi kehidupan masayarakat pesisir dalam system ekonomi dan interaksi social masyarakat. Narasi yang dibentuk tidak hanya sebagai penyebar informasi tetapi perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk memberikan opini serta menyampaikan dampak negatif yang didapatkan dengan adanya pagar laut, sehingga bias ditindak lanjuti oleh pemerintah. Masyarakat juga hendaknya mengawasi peneyebaran infirmasi agar sesuai dan relevan dengan fenomena konflik terjadi.

Dinamikan konflik dan pembatasan fisik dan social akan menyebabkan kurangnya interaksi dan memicu konflik antar masyarakat pesisir yang terdampak, memanfaatkan dengan adil serta mengawasi kelanjutan dan kebijakan yang ada.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post