PALEMBANG.Sibanews.com, – Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat ( LPP SURAK) Sumatera Selatan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
KPU Kabupaten Empat Lawang diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
LPP SURAK Perwakilan Sumsel, Syapran Suprano , mengungkapkan dugaan ini mencuat pada rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (8/03/2024) saat hasil rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang dibacakan, hampir semua kecamatan pada angka tampilan berwarna merah, artinya ada persoalan.
Dijelaskan Syapran, saat mendapatkan D Hasil untuk DPR RI, ada beberapa partai yang perolehannya Nol, seperti Partai PKB, PKS, Buruh, Gelora.