Mekanisme Kerjasama Media Amburadul, Pengelola Anggaran Berdalih Tak Punya Payung Hukum

OKU.Sibanews.com, -Seiring dengan semakin bertumbuhnya media sekarang ini, namun dalam hal kerjasama antara media dan pemerintah di Kabupaten OKU yang berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini dinilai amburadul, alias tak ada pedoman.

Hal tersebut berulang dari tahun Ketahun, bahkan pada awal tahun anggaran 2023, pihak Pemkab OKU dalam hal ini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda OKU sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran.

“Semestinya Bagian Prokopim memiliki pedoman untuk memverifikasi berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran, sampai dengan hari ini gak jelas,”ungkap Apratama salah satu wartawan pada Senin, (20/11/2023)

Lanjut dia, akibatnya, perusahaan media yang mengajukan penawaran tidak jelas statusnya, diterima, dipending atau di tolak oleh pihak Bagian Prokopim yang mengelola anggaran publikasi kegiatan pemerintah.

“Pada saat ingin mengajukan untuk memuat advertorial, jawab pihak Prokopim, anggaran sudah habis,”ungkapnya kecewa.

Menurutnya ketidak jelasan mekanisme kerjasama tersebut mengakibatkan tidak ada kejelasan, berapa nilai anggaran untuk satu media, jenis media apa saja yang diterima, dan berapa kali media tersebut dapat.

“Kejadian ini selalu berulang setiap tahun anggaran, padahal kalau kita berkaca daerah lain, mereka sudah tertib, dan jelas setiap awal tahun media – media yang bekerjasama di umumkan dan langsung menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)di awal tahun sebelum kegiatan di mulai,”tegasnya.

Disisi lain, Kabag Prokopim Setda OKU Febriandi saat di konfirmasi mengaku belum bisa menertibkan mekanisme kerjasama media dengan alasan Pemkab OKU ada payung hukum terkait mekanisme kerjasama media.

“Untuk pembenahan mekanisme kerjasama media kuncinya ada di Perbub, sedangkan OKU belum memiliki Perbub terkait hal tersebut,”kata Kabag Prokopim Febriadi.

Pihaknya berharap, DPRD OKU segera membahas Perbub tentang mekanisme kerjasama media,”Perbub sudah hampir setahun diajukan ke DPRD OKU, namun sampai sekarang belum di bahas,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten OKU Rudi Hartono sangat menyangkan amburadulnya mekanisme kerjasama media yang di kelola oleh Bagian Prokopim Setda OKU.

“Kalau berdalih tidak ada payung hukum, kenapa masih ada media – media yang kerjasama memuat advertorial kegiatan Pemkab OKU, lantas menetapkan harga dan membayar kegiatan tersebut dasar hukumnya apa,”tegas Rudi.

Lebih lanjut Ketua SMSI OKU menegaskan, sekarang ini di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan E-katalog, Aplikasi SEKLIK, Mbizmarjet, sebagai acuan untuk menerima kerjasama media.

“Minimal meskipun belum mempu melaksakan belanja media menggunakan E-Katalog, dan aplikasi lain, setidaknya persyaratan media tersebut di verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku, dan tidak terkesan “semau gue” mengatur belanja media,”

Berdasarkan data di Bagian Prokopim media yang mengajukan penawaran kerjasama lebih dari 200 media, baik cetak maupun online, tidak jelas berapa yang bekerjasama.

“Kalau alasan anggaran nya sedikit, dibagi sedikit, tapi kalau siapa dekat, atau dianggap vokal, atau untuk orang – orang tertentu yang bisa kerjasama, OKU kedepan akan semakin terbelakang,”jelasnya.

Ketua SMSI OKU meminta PJ Bupati OKU bersama DPRD OKU segera turun tangan untuk membenahi mekanisme kerjasama media.

“Kalau ini dibiarkan berlarut larut seperti yang terjadi sekarang ini, berarti Pemkab OKU tidak butuh media,”tukasnya mengakhiri.(rel).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post