Lebih lanjut Dodi mengatakan, Dari hasil sidak di beberapa agen dan pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta di beberapa toko-toko kelontongan, ada beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang mendapatkan teguran serta pendataan oleh Tim Pidsus Polres Lubuklinggau karena menjual diatas HET yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Harga resmi di pangkalan Rp 15.650 Pertabung
LPG 3 Kg dijual kepada masyarakat dengan Harga Rp 20.000 – RP 25.000, dan ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko-toko kelontongan dan akibatnya harga tabung gas LPG 3 Kg menjadi mahal dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp 30.000 – Rp 35.000 per tabung.
” Untuk sidak hari ini kita memberikan berupa teguran dan pendataan terhadap pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang terindikasi menjual tabung gas 3 Kg diatas HET yang telah di tentukan Pemerintah,”jelas Dodi.
Seraya menambahkan, Apabila kita sidak kembali nanti masih di dapati pangkalan serta toko-toko kelontongan yang masih nakal menjual tabung gas LPG 3 Kg diatas HET, maka kita akan langsung beri tindakan tegas berupa proses hukum serta merekomendasikan pangkalan tersebut untuk di cabut izin usahanya,”pungkasnya.