Sosialisasi Kepesertaan Asuransi Dan Jaminan Hari Tua Bagi Nelayan Di Sungsang Banyuasin

Banyuasin,//Sibanews.com -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Gerai Kepesertaan pada Asuransi dan Jaminan Hari Tua bagi Nelayan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kegiatan Sosialisasi dan Gerai Asuransi Nelayan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bakti Nelayan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Kabupaten Banyuasin yang bertempat di Desa nelayan Sungsang I kecamatan Banyuasin II, Rabu 7/12/2022.

kegiatan Sosialisasi dan Gerai Kepesertaan pada Asuransi dan Jaminan Hari Tua bagi Nelayan di Desa Nelayan kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin di buka oleh Perwakilan KKP Ir.Ratna Dini,MM

Hadir langsung Wakik ketua I DPRD kabupaten Banyuasin, Sukardi, SP.M.Si, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin yang diwakili oleh Kasi perikanan tangkap Agus dwi artanto, S.Pi serta Kepala Pelabuhan Perikanan Sungsang, Ajman Zulman Kurniadi S.Pi, Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan,S.sos,M.Si, dari BPJS Ketenagakerjaan, PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan
kepala Desa Sungsang I, Kailani dan Penyuluh Perikanan serta 75 peserta nelayan tangkap.

Ir.Ratna Dini, MM, mengucapkan bahwa Pelaksanaan Sosialisasi dan Gerai Kepesertaan pada Asuransi dan Jaminan Hari Tua bagi Nelayan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam khususnya kegiatan Perlindungan Nelayan Melalui Fasilitasi Asuransi Nelayan Mandiri tahun 2022 ungkapnya.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Banyuasin Sukardi,SP,M.Si, mengatakan Dengan dilselenggarakan kegiatan tersebut diharapkan para nelayan dapat memahami dan menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya berasuransi sehingga membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri agar dapat menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya tuturnya.

(Malik/tim)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post