Sat Reskrim Polres Tasikmalaya beserta Polsek Leuwisari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tasikmalaya

Tasikmalaya.Sibanews.com, -POLRES TASIKMALAYA . Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Leuwisari dan para PJU pimpin pelaksanaan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Kp. Cilampung, Desa Cilampung Hilir, Kec. Padakembang, Kab. Tasikmalaya, Rabu (22/02/2023)

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian yang disertai dengan kekerasan, kemudian Unit Reskrim Polsek Leuwisari yang berkoordinasi dengan Unit Resum Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Sdr. EA dirumah kontrakan saudaranya di daerah Kp. Pusri Desa Kamarung Kec. Pagadeng Kab. Subang.

Kapolres Tasikmalaya menjelaskan bahwa awalnya tersangka menjemput korban untuk menemui teman tersangka namun dipertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya dan turun untuk menelepon temannya, namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher korban dari arah belakang dan langsung membantingnya ke jalan, kemudian tersangka memukuli wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri, setelah itu tersangka membawa handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya, dan korban merupakan teman dari tersangka, Pasal yang diterapkan adalah pasal 365 KUHP, pungkas Kapolres oding

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post