Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.
“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. (Ril)