Banyuasin // SibaNews.com,- Seorang warga berinisial TY mendatangi Polsek Tungkal Ilir untuk membuat Laporan terkait Pencurian berupa pipa besi milik PT. Pertamina Bentayan di Jalan Pertamina Regional I Zona 4 Line Field Ramba BN-26 Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Kamis 23/06/2022.
Berdasarkan Surat Laporan LP/ B / 11 / VI / 2022 /SPKT / Sek Tungkal Ilir / Res Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2022. Satreskrim Polsek Tungkal Ilir langsung bergerak dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pipa besi milik PT. Pertamina Bentayan yang dilakukan oleh para pelaku di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku JD dengan bukti 24 (dua puluh empat) batang pipa besi produksi milik PT. Pertamina Bentayan yang akan dikirim ke kota Palembang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ANDI dirumahnya namun pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu dan berstatus (DPO).
IPTU R.NUGROHO PANJI.P, S.H Kapolsek Tungkal Ilir saat Pers Rilis mengatakan”saat laporan kita terima langsung kita lakukan penyelidikan. Setelah kejadian para pelaku menyembunyikan barang bukti dan baru sebulan kemudian ada info akan dijual. kemudian dilakukan pengenjaran terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku JODI ISKANDAR di Jalan Poros PTPN VII Bentayan kemudian setelah dilakukan intrograsi pelaku JODI ISKANDAR menerangkan bahwa pelaku membeli pipa besi produksi dari pelaku ANDI (DPO) sebanyak 24 batang pipa besi seharga Rp. 1.800.000,- yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih BG 8127 NM yang akan dibawa ke Kota Palembang.”ujarnya
kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ANDI dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin namun pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu, selajutnya pelaku JODI ISKANDAR diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan.
Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan BB Yang diamankan/disita :
– 1 (satu) Unit mibil Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan No. Pol : BG 8127 NM.
– 24 (dua puluh empat) batang pipa besi produksi milik PT. Pertamina Betayan.
Untuk tersangka lain an. AN, AD, UT (DPO) sudah dilakukan penangkapan namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.”tutupnya