OKU Selatan Sumsel,//SibaNews.com -Dua dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ditangkap unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Satu dari dua pelaku dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.
Keduanya yakni AP (23) dan BL (30). Kedua pelaku merupakan warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Sementara dua pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) unit Reskrim Polres OKU Selatan yakni RI (30) dan IR (21) warga desa yang sama.
Hal tersebut dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP. Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara., Kasat Samapta Polres OKU Selatan AKP Johan Safri dan KBO OPS Polres OKU Selatan Kompol Hardan.,HS, dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat. Rabu (05/10/2022).
Dikatakan Kompol Iwan Wahyudi, pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari para korban sindikat begal tersebut.
“Sasaran atau korban dari para pelaku, yakni ibu-ibu diantaranya Ela dan Fitri yang merupakan karyawan PT PNM/Koprasi. Korban dibegal ketika hendak melakukan penagihan uang koprasi di desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung”, jelas Wakapolres
Lebih lanjut Kompol Iwan mengatakan saat dilakukan pengembangan perkara, polisi mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (03/10) sekitar pukul 22:30. Selanjutnya tim opsnal dan intel Polres OKU Selatan melakukan penangkapan pada Selasa (04/10) sekira pukul 01.00 WIB.
“Tim opsnal dan Intel Polres yang dibackup unit reskrim Polsek Buay Runjung dan Runjung Agung langsung mengamankan kedua pelaku di kediamannya. Sementara Dua pelaku lainnya sempat melarikan diri”, terang Kompol Iwan
Dalam aksinya, lanjut Wakapolres, para pelaku tak segan melukai ibu-ibu yang menjadi korbannya. Dari kejahatannya, pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban, seperti motor, handphone dan uang.
Selain itu, empat pelaku begal ini dalam melakukan aksinya diketahui sangat sadis. Para korban dihadang dan diberhentikan kemudian ditodong dengan pisau. Selain itu, jika korban tidak menuruti permintaannya maka mereka tak segan-segan melukai korban.
“Pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban. Jika korban berteriak atau melawan, pelaku tak segan-segan melukai,”urai Wakapolres
Aksi kejahatan begal itu bukan hanya terjadi di Simpang Lubuk Sera’i, Kecamatan Buay Runjung dan di jalan raya Kisam, Desa Karang Endah, Kecamatan Runjung Agung. Namun juga di lokasi lain dalam wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Sementara para pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan mengatakan barang hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone, dan parang dari tangan pelaku. Untuk kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (Ril)