Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 orang pelaku a.n DM sekira jam 23:50 wib. di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh
Kab.Banyuasin Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit Handphone
android merk Realmi warna Biru. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti
dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
sebelum dilakukannya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti merupakan Narkoba jenis Shabu.
pengungkapan ini merupakan komitmen dari polres banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang mengungkap kasus narkotika, harapannya seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika. kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika
Yang Turut mendampingi Kapolres Banyuasin dalam press release tersebut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama, Kasie Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kasie Propam AKP Farid Hasyim, perwakilan Labfor Polda Sumsel,ketua BNK Kabupaten Banyuasin M Yusuf.
Kemudian perwakilan Kejaksaan Negri dan Kanit 2 satres Narkoba Iptu Deka Saputra.(rill)