Penggunaan Dana penanggulangan bencana terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, dana kontijensi bencana disediakan dalam APBN atau DD untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap Prabencana atau Mapping daerah rentan bencana.
Kedua, Dana Desa disediakan dalam bentuk, untuk keadaan darurat. Selain itu Dana Desa, harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan, pada saat tanggap darurat.
Ketiga, dana bantuan sosial dalam tahap Pasca Bencana dan Rehabilitasi atau membangun kembali Fasilitas Sosial atau Fasililtas Umum,yang rusak, Pasca Bencana terjadi,.” Papar Eni Fitriana (SBA/TD)