PRABUMULIH//SibaNews.com — Dugaan korupsi pada kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 resmi naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Perkara ini resmi naik, setelah adanya indikasi korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyebutkan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya mulai hari ini, Kamis tanggal 7 Juli 2022.
“Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, malam ini.
Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini menjelaskan, naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Lanjut Anjasra, penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar.
“Belum tahu pastinya, sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak auditor terkait jumlah kerugian negara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
Kini, Korps Adhyaksa ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga telah disalahgunakan tersebut.
“Iya masih tahap penyelidikan, dalam minggu ini kita akan lakukan pemanggilan. Mulai besok, Rabu dan Kamis ada lebih kurang enam sampai tujuh orang akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Intelijen, Anjasra Karya, ketika diwawancarai, Senin, 4 Juni 2022. (SMSI Prabumulih)