Ngulak 2//Sanga Desa//Muba//Sumsel.Sibanews.com, –
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ada beberapa kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD th 2023 diantaranya, kemiskinan Extrim, Lansia, Sakit menahun dan Disabilitas.
Yuskanedi H Zainudin,”selaku Kepala Desa Ngulak 2 mengatakan, besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% dan minimal 10%(Persen) dari total pagu Dana Desa Setiap Desa,sesuai peraturan
“Sebanyak 70 KPM Desa Ngulak 2 pada hari ini Senin (17/04/23) penyaluran BLT-DD tahap pertama untuk bulan Januari sampai bulan Maret tahun 2023. Adapun jumlah yang diterima oleh masing-masing KPM adalah Rp 900.000,00 terhitung untuk tiga bulan dipenyaluran tahap Pertama,” jelasnya.
“Dirinya berharap, semoga dengan adanya Bantuan yang diterima oleh para KPM ini bisa meringankan para KPM, apalagi saat ini bulan suci Ramadhan beberapa hari lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang tentunya kebutuhan ekonomi para KPM juga semakin bertambah.
Sementara itu Kades menjelaskan untuk tahun 2023 ini, yang menerima BLT-DD itu hanya ada 70 KPM, Jadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Bukan karena pilih kasih atau ada unsur lain , tapi memang regulasi yang mengatur, kalau tahun lalu 40 persen dari dana desa tentu KPM nya banyak tapi untuk tahun ini berbeda hanya 25 persen maksimal dan 10 persen minimal ,”ucapnya( katada/,team)