POLRES BANYUASIN.Sibanews.com – Polsek Sungsang Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana
Tindak Pidana Ini berhasil terungkap berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat LP/B-01/I/2024/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2024
Saat dikonfirmasi di Mapolsek Sungsang, Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean Menjelaskan Kronologi Pencurian dan Kronologis Penangkapan Tersangka
“Kejadian tersebut 03 Januari 2024 sekitar Jam 10.00 WIB di Gedung sarang burung walet milik Sdr AMIR HAMZAH alias Bos Unyil yang beralamat di Dusun IV Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kec. BA II Kab. Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” Jelas Kapolsek.