Bandung //Jabar//Sibanews.com –
DPP LSM PMPR Indonesia dalam hal ini kembali mengutarakan Visi Misi nya melalui Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Rohimat Joker menyatakan bahwa Salah Satu Misi PMPR adalah menuntaskan probabilitas Sosial di Masyarakat yang mana diketahui bahwa sampai saat ini kasta sosial masih sangat kontras terlihat , kita juga harus sadar bahwa kepedulian serta kesadaran terhadap norma norma sosial adalah bentuk kepatuhan kita terhadap Tuhan, ujarnya.
Dalam hal ini Sekjend DPP LSM PMPR Indonesia Kang Anggi Dermawan M.Pd menyoroti sebuah permasalahan yang begitu kompleks bukan hanya tentang pelanggaran pidana tapi juga mengenai hancurnya sifat sifat asli manusia yang seakan tak terlihat lagi sebagai mahluk yang mempunyai Naluri Benar dan Salah .
Kang Anggi mengatakan mengenai kasus pencabulan yang mana Sedikitnya, 20 santriwati berusia di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan NR (42), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam hal ini DPP LSM PMPR Indonesia melalui Sekjennya menyatakan ada kesalahan sistem dan kontruksi pemikiran pada para pemangku kebijakan atau kepanjangan tangan Negara di Daerah Daerah mengenai pengaplikasian serta pengawasan terhadap hak serta kewajiban yang harus di berikan Negara pada Seorang Anak yanv diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Hal ini Negara hadir untuk melindungi setiap anak di Bumi pertiwi ini.
Namun dalam hal lain , Sekjen DPP LSM PMPR Kang Anggi Dermawan M.Pd menyatakan bahwa Kami tidak terlalu menyoroti siapa yang melakukan dan dimana tempat perlakuan tersebut , karna setiap kejadian pasti ada Orang dan tempatnya dan itu tidak baku . Tapi dalam kasus Kekerasan Terhadap anak baik berupa kekerasan secara Fisik maupun Kekerasan Seksual ataupun Kejahatan Moral hal ini bukan hanya tentang siapa yang melakukan tapi juga menggerus siapa yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan masalah pada kekerasan anak . Karna Anggi Menilai bahwa kasus moralitas itu salah satunya kekerasan terhadap anak bukan harus sibuk ketika terjadi sebuah Kasus Kekerasan tapi bagai mana upaya pencegahan yang maksimal dan profesionalitas dalam memahami faktor permasalahan bukan reka ulang adegan permasalahan Ujarnya .
Anggi menyatakan juga bahwa KPAD saat ini di daerah daerah di seluruh Indonesia dinilai lamban dan tak punya kredibilitas hal ini dikatakan oleh anggi karna permasalahan kekerasan terhadap anak bukan permasalahan yang begitu banyak faktor penyebabnya tapi kekerasan tersebut dominan mengenai kontruksi Moral yang tidak terbangun sempurna sehingga Kita sulit membedakan mana Manusia Mana Bukan Manusia pada saat ini , tetapi yang paling menonjol pada saat ini Negara begitu besar memberikan keleluasaan bagi KPAD baik secara Dasar Hukum dan Fasilitasnya disediakan hanya saja kinerja yang terjadi pada KPAD saya nilai sangat sangat jauh dari kata Standar, Karena KPAD seakan akan sibuk menangani Permasalahan ini sesudah terjadi bukan sebelum terjadi . Hal ini sama saja seperti Rumah Sakit disediakan untuk yang sudah terserang penyakit bukan pencegahannya , Padahal KPAD dibentuk untuk gencar mencegah bukan Eksis Menangani kasus yang sudah terjadi dah bahkan terus meningkat. Karna Namanya Juga Komisi Perlindungan Anak Bukan Komisi Penanganan Anak . Hal ini artinya Negara membentuk KPAD untuk senantiasa mencegah jangan sampai terjadi itu lah intinya ujar Anggi.
Kang Joker juga menambahkan bahwa KPAD itu selain dibekali Undang Undang sebagai payung Hukum dalam misinya Melindungi anak juga dibekali anggaran oleh Negara sebagai bukti bahwa negara sungguh sungguh tidak rela tunas tunas bangsa hancur akibat kekerasan baik Moral maupun Fisik.
Kang Joker juga mengatakan bahwa dalam permasalahan ini Kami DPP LSM PMPR Indonesia menuntut KPAI untuk mengganti seluruh ketua KPAD yang ada didaerah daerah kenapa? Karna kami menilai ada kesalahan Pola Pikir dalam bekerja . Mereka sering kali sibuk Eksis dalam Kejadian dari pada sadar terhadap tujuan negara membentuk mereka sebagai pelindung Anak artinya pelindung itu bagaimana kita sekuat tenaga melindungi jangan sampai terjadi bukan malah sibuk menelaah kejadian dan cari panggung . Jelas ini salah dan tidak sesuai dengan UU perlindungan anak Ujar Kang Joker.
Seluruh Jajaran DPP LSM PMPR Indonesia menyatakan bahwa perlu ada Modernisasi pemikiran dan Evaluasi kerja oleh KPAI pada seluruh KPAD di Seluruh Indonesia, hal ini berdasar pada banyaknya kasus yang terjadi dalam rentan waktu yang berdekatan , artinya mereka (KPAD) bukan bekerja tapi cari muka karna tidak Faham Tupoksi. Maka Ganti semua Pejabat / Ketua KPAD di Indonesia yang belum Faham dan telah terbukti tidak cermat dalam memahami Amanah Negara.
WS