Menjelang Ramadhan,Polsek Tambelang dan Polsek Sukatani Melaksanakan Giat Operasi Kejahatan Jalanan

Bekasi,//sibanews.com, – Kapolsek Tambelang AKP. ADRIMANSYAH S.H, M.H bersama kapolsek Sukatani AKP. WITO, S.H, M.H melaksanakan giat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) gabungan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dijalanan seperti Kenakalan Remaja, tawuran, balap liar dan juga begal di wilayah hukum Polsek Tambelang dan Polsek Sukatani.

Giat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) gabungan tersebut dipimipin oleh Kapolsek Tambelang AKP. Adrimansyah, S.H, M.H dan Kapolsek Sukatani AKP. WITO, S.H M.H dan diikuti 11 Personil Polsek Tambelang, 11 Personil Polsek Sukatani, 1 Personil TNI dan 5 Personil Pol PP Kecamatan Tambelang.

Adapun lokasi giat OKJ tersebut yaitu di Jalan Raya Tambelang-Bulak Lebar Perbatasan Tambelang-Sukatani Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi sehingga masyarakat dimalam hari dapat menggunakan jalan dengan aman. Rabu dini hari (22/03/2023).

Dalam pelaksanaan Operasi kejahatan jalanan tersebut merupakan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, dan menjaga rasa aman bagi masyarakat yang akan beraktifitas maupun pulang kerja dimalam hari.

Dilokasi yang sama Kapolsek Tambelang AKP. ADRIMANSYAH, S.H, M.H menyatakan ” Adapun kegiatan tersebut juga untuk memberikan himbaun – himbaun kepada masyarakat sesuai maklumat Kapolda Metro Jaya, agar tidak melakukan Sahur On The Road, membunyikan petasan dan tawuran menjelang sehabis sahur, yang dapat mengganggu keamanan warga masyarakat lainnya dalam beribadah dibulan Ramadhan khususnya dalam Wilayah Hukum Polsek Tambelang “, sehingga dapat menciptakan wilayah tambelang aman dan kondusif

Terpisah, Dalam Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) tersebut Petugas memberhentikan dan mengecek kendaraan yang lewat di lokasi Operasi tersebut. Dan ditemukannya 1 unit kendaraan Honda Beat yang tidak dilengkapi dokumen dan tidak di temukan barang-barang berbahaya dan terlarang seperti Senjata Tajam, Senpi maupun Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Selama kegiatan berlangsung aman.

( Rda )

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post