POLRES BANYUASIN.Sibanews.com, – Sat. Lantas Polres Banyuasin, menggelar kegiatan penindakan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) alias kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi operasional di Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin (Sabtu, 24 September 2023)
Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH MSi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan 24 September 2023. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.
Selain itu penindakan ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan yang beresiko kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Baca juga :
Jaga Kesehatan jantung Anda,Atau Mati mendadak..!
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan, seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ jelasnya.
Menurut Kasat Lantas, selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satuan Lalu Lintas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
“Selain tindakan tegas tilang di tempat, Sat. Lantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya,“ pungkasnya.