KAMPAR//Sibanews.com -Seorang warga Dusun Sei Bunut, Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar diringkus Satresnarkoba atau Ojoloyo Polres Kampar, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku adalah RR (23) warga Dusun Sei Bunut, Desa Pengidupan yang diringkus di rumahnya. Ia diduga berperan sebagai pengedar dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu, (Bruto 0.41 Gram), timbangan digital, handphone, kotak rokok Gudang Garam Merah, kota merk Doraemon, kaca pirex dan sendok sabu dari pipet.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan pennagkapan ini, ” Di Kampar Kiri Tengah ini sedang marak-maraknya Narkoba, maka dari itu kita langsung sisir para pelaku ini,”ujar Kasat.
Ditambahnya bahwa penangkapan pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Dusun II Sei Bunut, Desa Pengidupan ini.
“Kita langsung cari pelaku yang sudah menjadi target kita dan akhirnya pelaku yang mengaku bernama RR langsung di amankan dan ditemukan BB di dalam kamarnya diatas meja yang dibungkus dengan plastik putih,” Tambah Kasat.
Dari penggeledahan pelaku ini disaksikan langsung oleh aparat Desa setempat. ” RR bersama barang buktinya langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, “ungkapan Mantan Kapolsek Tapung Hilir ini.
Sesampai di Polres, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari pelaku KU, ” Kini KU sudah masuk DPO kita dan pelaku RR kita sangkakan Pasak114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tegas Aprinaldi.
( B.stg)