Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK dan Personil Satres Narkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan berat brutto kurang lebih 23.155 gram dan kurang lebih 15.000 Pil Ekstasi dengan Berat Brutto 3.717 gram

POLRES BANYUASIN.Sibanews.com, – Pengungkapan kasus narkoba sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Seperti kali ini, tak tanggung – tanggung Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan 5 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/1).

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak kurang lebih 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp 4 miliar.

Penangkapan pertama dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham yang berlokasi di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Agus Maulana alias Jarwok dengan barang bukti 1 paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram.

Penangkapan kedua juga turut dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba dan dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost yang beralamat di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.

Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Allan Nurin alias Al bin Firdaus dengan barang bukti 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.

Kemudian setelah dilakukannya pengembangan dan didapati informasi Kasat Resnarkoba menginstruksikan Tim untuk turun langsung ke Tempat kejadian Perkara (TKP) berikutnya.

selanjutnya Kasat Resnarkoba memimpin penangkapan ketiga yang berlangsung pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang – Jambi SD Negeri 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Deni Saputra dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam.

Penangkapan keempat dan kelima dilakukan pada waktu bersamaan pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan.

Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post