MUARAENIM, //SibaNewa.com – Setelah proses pemilihan, Ahmad Usmarwi Kaffah terpilih sebagai Wakil Bupati Muara Enim dirinya mendapat 35 suara dalam Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muara Enim dengan agenda pemungutan dan penghitungan serta penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, dilanjutkan dengan penetapan dalam rapat paripurna, Selasa (06/09/2022).
Di wawancarai usai penetapan oleh anggota DPRD Kaffa menjelaskan, dirinya bakal melanjutkan program Ahmad Yani dan Juarsah, karena sejauh ini menurutnya program pro rakyat dan membangun adalah sebuah trobosan yang layak di teruskan.
“Saat ini mari kita berdoa mudah-mudahan Semuanya lancar, program ke depannya kita melanjutkan visi dan misi daripada bupati Muara Enim Bapak Ahmad Yani dan wakil bupati Pak Juarsah, dan visi dan misinya sangat baik sekali dan mulia sekali jadi program-program yang lain itu bakal berjalan kembali kita harus jalankan yang sudah baik kita lanjutkan yang belum baik kita berusaha perbaiki lebih baik lagi,” papar Kaffa.
Ahmad Usmarwi Kaffah dengan nomor urut 1 ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih usai mendapat 35 suara mengalahkan nomor urut 2, Muhammad Yudistira Syahputra yang memperoleh 1 suara.
Pantauan di lapangan, rapat Paripurna itu dihadiri oleh 36 dari 45 orang anggota DPRD Muaraenim. Raapt Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Muara Enim Riswandar, Forkompimda, kepala OPD serta tokoh masyarakat.
Pemungutan Suara
Pemungutan suara tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muara Enim yang hadir dan dipandu oleh Pansus Pemilihan. Kedua saksi dari calon wakil Bupati yang tekah ditetapkan terlebih dahulu menyerahkan surat mandat yang kemudian diverifikasi oleh pansus pemilihan.
Pansus Pemilihan kemudian menyampaikan tatacara pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara langsung dan tertutup. Para pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencoblos menggunakan alat yang disediakan oleh panitia khusus pemilihan. Para pemilih juga tidak diperkenankan membawa handphone atau kamera serta alat-alat lain yang dapat memberikan tanda pada surat suara.
Saksi dari kedua calon wakil bupati kemudian melakukan pengecekan surat suara untuk memastikan kondisi dan jumlah surat suara yang berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. Kemudian dilanjutkan pengecekan kondisi kotak suara dan bilik suara.
Setelah dilakukan pengecekan, Ketua Pansus Pemilihan membuka acara pemungutan suara secara resmi. Anggota DPRD Muara Enim yang hadir dipanggil satu per satu untuk melakukan pencoblosan.
Pemilihan itu berlangsung selama lebih kurang 30 menit, semua anggota DPRD Muara Enim yang hadir telah memberikan suara. Saksi kedua calon wakil bupati kemudian mengecek jumlah surat suara tersisa.
Proses Penghitungan Suara
Usai anggota DPRD Muara Enim memberikan suara, Pansus Pemilihan selanjutnya memandu kegiatan penghitungan suara.
Kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang masuk.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka disaksikan oleh suluruh peserta rapat paripurna yang hadir. Surat suara dibuka satu per satu dan dicek keabsahannya oleh saksi dan pansus pemilihan.
Hasil Pemungutan Suara
Calon wakil Bupati Muara Enim nomor 1, Ahmad Usmarwi Kaffah menang telak dalam proses pemilihan Wakil Bupati Muaraenim dengn perolehan suara sebanyak 35 suara, sementara Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Yudistira Syahputra hanya mendapatkan satu suara.
Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Muara Enim menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.
“Menyatakan Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh suara sebanyak 35 suara, selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muaraenim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023,” pungkas Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki.