

Muba Sumsel Sibanews.com-,Fenomena alih fungsi kawasan hutan di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, kembali mengemuka memantik perhatian dan sorotan.
Kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit Lalan kini diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Kawasan hutan yang secara legal berada dalam pengelolaan UPTD KPHP Wilayah II Lalan Mendis Jaya diduga telah disulap menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin, sehingga menimbulkan dugaan kuat pelanggaran terhadap regulasi kehutanan dan tindak pidana lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif dan kajian titik koordinat geospasial, ditemukan bahwa beberapa blok hutan produksi telah berubah menjadi perkebunan sawit milik perseorangan dan koperasi.
Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah oknum warga pendatang asal Medan berinisial (Sh) , yang tetap melakukan aktivitas penguasaan lahan meskipun telah mendapat warning resmi dari KPHP wilayah tersebut.
“Peringatan sudah diberikan secara berkala oleh UPTD KPHP Wilayah II Lalan Mendis Jaya, namun aktivitas di lapangan tetap berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara,” ujar salah satu aktivis Muba.
Kegiatan penguasaan, pembukaan, dan penanaman sawit di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar beberapa ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,Pasal 50 ayat (3) huruf a, e Larangan menggarap kawasan hutan tanpa izin; mengubah fungsi kawasan.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Pasal 92, 94 Perusakan hutan secara terorganisir, penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 69 dan 98 Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Dengan demikian, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, dan denda mencapai Rp10 miliar.
Kegagalan Pengawasan dan Dugaan Pembiaran oleh Pemerintah Daerah kini menjadi Sorotan publik tidak berhenti pada pelaku perambahan.
Diduga diamnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran atau omission oleh oknum aparat pemerintah daerah.
“Pemkab Muba seolah tidak menggunakan kewenangan administratif dan penegakan hukum yang dimilikinya. Padahal kawasan hutan adalah aset negara yang wajib dilindungi. Jika terus dibiarkan, Muba berpotensi kehilangan kawasan hutan secara permanen,” tegas aktivis.
Tindakan KPHP tidak cukup berhenti pada peringatan (preventif). Berdasarkan asas “ultimum remedium” dan “strict liability” dalam hukum lingkungan, penegakan hukum represif harus segera ditempuh.
Kasus perambahan di Bayung Lencir bukan sekadar pelanggaran lokal, melainkan uji legitimasi negara dalam menegakkan hukum atas sumber daya alam.Jika diabaikan, maka negara bukan hanya kehilangan hutan, tetapi juga kehilangan wibawa hukum di mata rakyat.(Td). .
