Breaking
6 Apr 2025, Ming

Mataram/NTB. Sibanews.com, -Polda NTB ungkap alasan IWAS alias Agus (21), pria disabilitas tanpa lengan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi di Mataram.

Penetapan ini berdasarkan keterangan lima saksi, dua ahli, serta hasil visum yang menunjukkan luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul. “Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Minggu (1/12/2024).

Menurut polisi, aksi Agus dipengaruhi oleh judi, minuman keras, serta pengalaman bullying yang diterimanya sejak kecil. Kombes Syarief menambahkan bahwa Agus menggunakan kakinya untuk melakukan tindak kekerasan seksual. “Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubvhi. Dia memanfaatkan kondisi korban yang secara emosi lemah, sehingga opini bahwa disabilitas tidak mungkin melakukan kekerasan seksual jadi keliru,” ujar Syarief.

Agus dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta. Kasubdit Renakta, AKBP Ni Made Pujawati, menegaskan proses hukum Agus telah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. “Penetapan ini berdasarkan bukti dan keterangan ahli,” jelasnya.(red)

Share Medsos

By Sinar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post