Dewan Pimpinan Cabang Propesional Jaringan Mitra Kabupaten Musi Banyuasin (DPC PROJAMIN MUBA)Pertanyakan Permasalahan Tenaga Honorer di Kabupaten Muba

Muba//Sumsel//Sibanews.com, –
Dewan Pimpinan Cabang Propesional Jaringan mitra Negara kabupaten Musi Banyuasin (DPC PROJAMIN MUBA) Pertanyakan Permasalahan Tenaga Honor diwilayah kabupaten Musi Banyuasin.

Hal itu lantara pasca Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Penganggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer untuk Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.Senin (22/05/2023).

Dalam rapat tanggapan dan perhatian terhadap permasalahan Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 karena pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Gaji Tenaga Honorer hanya dianggarkan Januari sampai dengan Juni 2023.Selain itu, untuk memperjelas status Tenaga Honorer yang belum masuk Database PPPK Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada kesempatan tersebut,
Asisten Administrasi Umum Setda Muba menjelaskan bahwa,

“Kebijakan terkait pegawai honor di Musi Banyuasin berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Point 4 pada Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, Ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK dan Ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin akan segera melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Revisi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dan meminta Inspektorat untuk melakukan penelitian tentang SK Tenaga Honorer diduga ada yang direkayasa.

Dengan menangapi prihal itu DPC Projamin Muba Tanto Hartono pada ruang kerajnya menyapaikan pada awak media sibanews.Rabu(24/05/2023) ia Sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi dikabupaten terkaya nomor 3 di Indonesia ini. 3 (Tiga) Opsi kepada Tenaga Honorer, yaitu Tenaga Honorer dipersilahkan bekerja namun belum dipastikan diberikan gaji, Honorer dipersilahkan berhenti atau mengundurkan diri dan atau Honorer akan diistirahatkan sampai menunggu perpanjangan SK.

” Sungguh miris dan sangat memprihatinkan dengan status sebagai kabupaten terkaya nomor 3 di Indonesia pemerintah kabupaten Muba menyatakan tidak mampu mengganggarkan gaji honorer.ungkapnya.

Lebih lanjut Tanto menegaskan
Dan yang lebih menyedihkan lagi tiga opsi yang di tawarkan tidak satupun menuju solusi akan keberlangsungan nasibnya para pegawai non ASN di Muba ini, kami dari DPC PROJAMIN MUBA cukup merasa prihatin dengan penomena ini.

” Sangat menyedihkan serta bikin malu Masyarakat muba ini kenapa tiga opsi yang di tawarkan tidak satupun menuju solusi akan keberlangsungan nasibnya para pegawai non ASN di Muba ini, kami dari DPC PROJAMIN MUBA cukup merasa prihatin dengan penomena ini.Muba yang kaya Sumber daya alamnya jangan kan mengurangi angkah pengangguran malah justru menciptakan ribuan pengangguran di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.Tegasnya.(Katada).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post