Jawa Barat,//sibanews.com, -Setelah Deklarasi dan pengukuhan
Dewan pengurus Pusat Organisasi AMANMATA dan GENATIKA Periode 2023-2028 mempunyai Visi dan Misi yang bertujuan untuk mendorong semua Elemen baik Legislatif, Edukatif dan Yudikatif dan Masyarakat untuk bekerjasama melawan Mafia tanah dan membela hak-hak Masyarakat serta mewujudkan Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh Indonesia khususnya di bidang pertanahan, serta mewujudkan Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh Indonesia khususnya bidang Narkoba.
Hal itu di sampaikan oleh Sekertaris Jenderal Organisasi AmanMata dan Genatika Murdian Nur kepada wartawan seusai acara Deklarasi dan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Organisasi AMANMATA dan GENATIKA bertempat di Sentul Bogor Jawa Barat. Sabtu (18/02/2023)
Murdian Nur menjelaskan bahwa Visi AMANMATA yaitu:
1) Mewujudkan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia khusunya di bidang Pertanahan.
2) Memurnikan perwujudan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
3) Mendorong semua element baik Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif bersama Masyarakat dalam wadah organisasi maupun lembaga lainnya untuk menjalankan Amanahnya berkenaan dengan Reforma Agraria sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia No.86 Thun 2018.
4) Serta mengingatkan untuk mengfungsikan semau regulasi-regulasi yang masih atau yang belum digunakan dan dijalankan oleh Lembaga Pemerintahan yang mempunyai kewenangan.
Misi:
1) Mendukung penegakan supremasi hukum dibidang pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
2) Mendukung Pemerintah dan memantau penertiban pemberantasan Mafia tanah di seluruh wilayah Hukum Republik Indonesia.
3) Penanganan Mafia tanah di Indonesia harus dilakukan dengan serius dan legal dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku pada penanganan terhadap mafia tanah harus dilakukan dengan cara-cara yang legal yang sah sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia, bebernya Sekjen Murdian Nur.
Lanjutnya Murdian Nur menyatakan bahwa GENATIKA mempunyai Visi yaitu :
1) Mewujudkan Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh Indonesia khusunya di bidang Narkotika.
2) Memurnikan perwujudan Undang -Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
3) Mendorong semua element baik Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif bersama Masyarakat sipil dalam wadah organisasi maupun lembaga untuk menjalankan Amanahnya dalam penegakan hukum, pendidikan dan Preventif dan Rehabilitasi berkenaan dengan Kejahatan Narkotika yang merusak masa depan Generasi Bangsa.
4) Serta mengingatkan agar mengfungsikan semua regulasi-regulasi yang masih atau belum digunakan serta dijalankan oleh lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan.
Misi :
1) Mendukung penegakan Supermasi Hukum dibidang penertiban penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba dinseluruh wilayah Indonesia.
2) Mendukung pemerintah dan memantau penertiban pemberantasan Narkotika di seluruh wilayah NKRI.
3) Membangun dan menjalin kerjasama dengan Organisasi Internasional seperti United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC ) dan International Narcotics control Board(INCB) dalam upaya penanggulangan masalah Narkotika, pungkasnya Murdian Nur mengakhiri,
(Red/Rda)