

MUBA SUMSEL SibaNews.com-,Persoalan penguasaan dan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menjadi sorotan. ABS Jelata Muba menilai lemahnya pengamanan fisik, minimnya penandaan kepemilikan, serta kurang optimalnya pengawasan berpotensi membuka ruang penguasaan tanah aset daerah oleh pihak lain secara turun-temurun.
Persoalan ini bukan sekadar urusan patok batas, papan kepemilikan, ataupun tanah yang dibiarkan kosong. Lebih jauh, kondisi tersebut menyangkut keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan negara yang bersumber dari keuangan publik dan seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Ketua ABS Jelata Muba, Sujarnik, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius, mulai dari belum optimalnya pemasangan patok batas dan pagar, tidak adanya papan informasi kepemilikan, lahan yang terbengkalai, lemahnya pengawasan, hingga perlunya pengukuran ulang serta sinkronisasi dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Menurutnya, aset daerah yang tidak dikelola dan diamankan secara serius berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sengketa kepemilikan, bahkan kehilangan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah.ABS Jelata Muba mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dapat dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu panjang tanpa kejelasan administrasi, batas fisik, dan pengawasan yang memadai.
Jika benar terdapat tanah aset Pemkab Muba yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan dokumen pencatatan aset. Pemerintah harus mampu membuktikan dasar hak, riwayat perolehan, batas bidang, serta kesesuaian antara dokumen legal dan kondisi faktual di lapangan.Sebaliknya, masyarakat yang telah lama menguasai atau menggarap tanah juga tidak boleh langsung dianggap melakukan pelanggaran tanpa pemeriksaan riwayat penguasaan, alas hak, proses perolehan, dan bukti-bukti yang relevanPersoalan ini harus diselesaikan berdasarkan hukum dan data, bukan berdasarkan klaim sepihak ataupun kekuatan kewenangan.
Dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Karena itu, apabila ditemukan aset yang belum memiliki kejelasan batas, belum terpasang tanda kepemilikan, atau tidak terpelihara penguasaannya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengawasan aset.Pertanyaan mendasarnya,siapa yang bertanggung jawab melakukan inventarisasi.Siapa yang memastikan batas dan dokumen aset sesuai dengan kondisi lapangan,Sejauh mana pengawasan dilakukan,Dan apa langkah konkret yang telah ditempuh ketika ditemukan indikasi penguasaan oleh pihak lain.
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, bukan sekadar penjelasan normatif.
ABS Jelata Muba juga mendorong Pemkab Muba segera mengambil langkah konkret untuk Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Melaksanakan pengukuran ulang dan pemetaan koordinat untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik.Memastikan status sertifikat, alas hak, riwayat perolehan, dan legalitas setiap bidang tanah.Memasang patok batas serta papan informasi kepemilikan pada aset yang telah terverifikasi.Mengidentifikasi bidang tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain, dengan tetap memperhatikan hak dan bukti hukum masing-masing pihak.Melakukan evaluasi terhadap pejabat dan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab pengelolaan serta pengamanan aset.Membuka ruang pengawasan publik agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
ABS Jelata Muba juga menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah tidak boleh berhenti pada pendataan di atas kertas. Harus ada tindakan nyata di lapangan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban kelembagaan.Aset Daerah Bukan Warisan PembiaranTanah milik pemerintah daerah merupakan kekayaan publik. Tidak semestinya aset tersebut kehilangan fungsi, kepastian batas, ataupun penguasaan akibat lemahnya pengawasan dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang menimbulkan kerugian daerah, atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset daerah dikelola dan dilindungi. Pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan fakta lapangan.
Pesan ABS Jelata Muba mepertegaskan jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi kekayaan daerah justru kehilangan penguasaan karena asetnya dibiarkan tanpa pengamanan yang memadai. Selamatkan aset Pemkab Muba sekarang, sebelum persoalan administrasi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar. (TD)