Muba Sumsel Sibanews.Com-, Kobaran api yang membakar sebuah gudang di kawasan belakang Kantor Camat Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa malam (15/09/2026), menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar Area kawasan yang dilalap api.

Di tengah kepanikan warga, muncul informasi dari sejumlah masyarakat yang menyebut gudang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas “bleaching BBM yang Bergerak Tanpa Izin atau diduga Ilegal. Warga juga menyebut seseorang yang dikenal dengan nama seoarang Ibu SRH diduga pemiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi terbakar..

Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi aparat berwenang. Namun, justru karena menyangkut dugaan aktivitas yang berkaitan dengan BBM dan terjadi kebakaran besar, informasi tersebut layak diperiksa secara serius Oleh intansi Hukum wilayah.

Apa sebenarnya aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut. Apakah gudang itu memiliki legalitas yang sesuai dengan peruntukannya.
Material apa yang berada di dalamnya ketika kebakaran terjadi.

Siapa pengelola dan penanggung jawab kegiatan tersebut. Dan yang tidak kalah penting, Bagaimana aktivitas berisiko tersebut dapat berlangsung di kawasan yang berada di belakang kantor pemerintahan kecamatan, bahkan tak pernah tersentuh hukum.

Kebakaran telah terjadi. Api dapat dipadamkan, bangunan dapat dibersihkan, dan lokasi dapat kembali terlihat normal.Tetapi persoalan hukum dan keselamatan publik tidak selesai hanya karena kobaran api telah padam, Namun Siapa yang bertanggung jawab dari adanya insiden tersebut terjadi.

Jika benar terdapat aktivitas pengolahan, pencampuran, pemurnian, penyimpanan, atau kegiatan lain berkaitan dengan BBM, maka aparat perlu memastikan dasar hukum kegiatan tersebut, perizinannya, standar keselamatannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.Tidak boleh ada ruang abu-abu ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia, dan penyumbang polusi asap dari inseden itu terjadi di musim kemarau saat ini.

Tidak hanya itu, Warga mengaku khawatir karena lokasi tersebut relatif dekat dengan lingkungan masyarakat serta dekt dengan kantor intasi pemerintahan.

“Kalau terjadi kebakaran besar seperti ini lagi, kami takut api merembet dan menimbulkan korban,”seharusnya pemilik segera diproses hukum, karena hal ini terkesan menatang lokasinya dekat kantor pemerintah dan dekat pemukiman.ujar seorang warga yang tidak menyebutkan namanya.

Kekhawatiran tersebut semestinya tidak dijawab dengan narasi penenangan semata. Ia harus dijawab dengan fakta, pemeriksaan, dan transparansi.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak hanya mencari titik awal api.
Lebih jauh, perlu ditelusuri mengapa gudang tersebut berada di lokasi itu, apa fungsi sebenarnya, sejak kapan aktivitas berlangsung, siapa pemodal atau pengelolanya, dari mana material diperoleh, ke mana hasil kegiatan disalurkan, serta apakah seluruh rantai aktivitas tersebut berada dalam koridor hukum.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan sesuai objek pemeriksaan.Dengan demikian, penyelidikan tidak berhenti pada pertanyaan “mengapa terbakar”, tetapi juga menjawab pertanyaan “apa yang sebenarnya sedang berlangsung sebelum terbakar.

Nama “Syara” muncul dalam keterangan sejumlah warga sebagai pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan gudang tersebut.
Namun, penyebutan nama oleh masyarakat tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun tanggung jawab hukum.

Karena itu, apabila yang bersangkutan memang memiliki hubungan dengan kepemilikan, penguasaan, atau operasional gudang, maka klarifikasi resmi merupakan langkah yang jauh lebih penting daripada spekulasi.

Aparat perlu menentukan secara objektif apakah terdapat hubungan hukum antara pihak tersebut dengan aktivitas di lokasi dan apakah hubungan itu memiliki konsekuensi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Peristiwa ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan.
Bukan untuk menunjuk siapa yang salah sebelum fakta diperoleh, melainkan untuk memastikan tidak terjadi blind spot pengawasan terhadap aktivitas berisiko.

Jika suatu kegiatan ternyata membutuhkan izin tertentu, standar keselamatan tertentu, atau pengawasan instansi tertentu, maka semua itu harus dapat diverifikasi.
Sebab pengawasan yang efektif bukanlah pengawasan yang baru bergerak setelah sirene kebakaran berbunyi.

Pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang mampu mencegah risiko sebelum berubah menjadi bencana.Masyarakat sekitar pada dasarnya tidak membutuhkan drama.
Mereka membutuhkan jawaban.
Apakah gudang tersebut legal.
Apakah aktivitasnya legal.Apakah standar keselamatannya terpenuhi. Siapa pengelolanya.Apa penyebab kebakarannya.
Dan apakah ada pelanggaran hukum.

Jika seluruhnya legal, sampaikan secara terang berdasarkan dokumen dan pemeriksaan.Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.Jika belum ditemukan bukti pelanggaran, jangan pula membangun tuduhan yang tidak berterbukt. Keadilan membutuhkan dua hal sekaligus,keberanian untuk mengungkap fakta dan kedisiplinan untuk tidak menghakimi sebelum fakta terbukti.

Peristiwa kebakaran blacing Minyak Ilegala di belakang Kantor Camat Babat Toman ini karena itu patut menjadi momentum evaluasi menyeluruh.Bukan sekadar tentang api.Bukan sekadar tentang gudang.Tetapi tentang keselamatan publik, kepatuhan hukum, efektivitas pengawasan, dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang dimuka publik.

sementara itu Seorang pemilik saat dikonfirmasi media ini di no whasatnya di no +62 821-8576-xxxx.sampai berita ini ditayangkan dirinya memilih bungkam, Disisi lain Kapolres Musi banyuasin Sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut tekait langka apa yang akan dilakukan terhadap insiden tersebut terjadi. (Td).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post