

Muba Sumsel SibaNews.com-,Fenomena bekas galian tambang batubara PT ASTAKA DODOL di wilayah Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi kolam buatan yang semakin memperlihatkan wajah buram tata kelola pertambangan diKabupaten Musi Banyuasin.
Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga diduga tanpa adanya reklamasi bukan hanya sekadar bukti dugaan kelalaian, melainkan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum tata kelolah lingkungan yang serius.
Kewajiban perusaaan seharusnya melakukan pemulihan kembali area exs galian,tampak terlihat diabaikanyang diduga DilanggarDalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kewajiban perusahaan jelas diatur pada Pasal 96 huruf c menyebutkan:
“Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan kegiatan pascatambang.”
Tidak hanya itu juga dijelaskan pada kutipan Pasal 99 ayat (1):“Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang serta menyediakan jaminan pelaksanaan rencana tersebut.”
Hal itu Juga tertulis pada Pasal 161 yang menjelaskan
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau izin lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, atau huruf k, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Kewajiban reklamasi dan pascatambang ini diperkuat dengan ancaman pidana bagi perusahaan yang mengabaikannya.


Sementara itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), aturan yang dilanggar lebih gamblang disebutkan pada:Pasal 69 ayat (1) huruf a:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
juga tertulis Pasal 98 ayat (1):“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Dengan kata lain, pembiaran kolam tambang adalah bentuk nyata dari perusakan lingkungan yang berimplikasi pidana.
Kondisi ini juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”Dengan begitu, pembiaran eks tambang yang terkesan dibiarkan tanpa ada pemulihan lingkungan adalah dugaan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional masyarakat.


Kolam buatan eks tambang batubara berpotensi mengandung acid mine drainage (air asam tambang) yang sarat logam berat. Risiko pencemaran air tanah, longsor, banjir, hingga kerusakan Alam memecu potensi serius masa mendatang Jika tidak ditindak tegas dari pihak pemrintah Musi Banyuasin bisa menjadi catatan hitam berikutnya.
Dugaan lemahnya kapasitas pengawasan lingkungan Di kabupaten Musi Banyuasin membuat lubang tambang dibiarkan terbengkalai. Hal ini menimbulkan “zona abu-abu hukum” di mana perusahaan lolos dari kewajiban, sementara masyarakat akan menjadi potensi korban dari kerusakan alam.
Menyikapi hal tersebut Aktivis 9 Naga Sanga Desa menilai
“Fenomena kolam tambang adalah bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. UU Minerba dan UU PPLH jelas diduga telah dilanggar,Semestinya Pemkab muba harus hadir menegakkan keadilan ekologis, bukan menjadi penonton.”ujarnya.


Selain itu Ativis juga mendesak agar pemerintah untuk segera lakukan audit lingkungan, tindak tegas korporasi nakal serta lakukan pemulihan lingkungan berbasis keadilan ekologis.
Lebih lanjut aktivis 9 Naga juga menyoroti eks galian tambang batubara yang dibiarkan di Musi Banyuasin adalah cermin rapuhnya komitmen daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Bila pelanggaran ini terus dibiarkan, lubang-lubang tambang bukan sekadar kubangan air, melainkan monumen kegagalan hukum dan pengkhianatan atas kelestarian Alam yang merupakan hak rakyat Musi Banyuasin.
Sementara itu pihak humas PT. Astaka Dodol ketika dikonfirmasi media melalui ini whatsapp nya di no +62 852-2835-xxxx ,saatkonfirmasi terkait apakah memang exs galian tambang tersebut tidak ditimbun kembali setelah usai galian atau memang prosedurnya peraturan memeng dibiarkan begitu sehingga dibiarkan membentuk kolam..? Sampai berita ini ditayang kan pihak nya tidak memberikan tanggapan apapun.(Td).
