Lubuklinggau//Sumsel-Sibanews.com, –
Diduga Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berasal dari kota Palembang ditangkap Polisi Polres Lubuklinggau Sumsel dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Yang mana menurut Informasi beredar di media sosial menyebutkan kronologis peristiwa terjadi di salah satu kedai makan yang terletak di simpang RCA Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
Pada 3 anggota LSM yang terjaring OTT tersebut berdasarkan informasi yang beredar bahwa di sangkakan melanggar Tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP “Pemerasan”
Dengan diduga telah terjadinya kejadian 3 orang anggota LSM yang terjaring OTT tersebut, maka berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu ketua Organisasi Masyarakat KANTI (Sancik) menyikapi bahwa sangat prihatin atas kejadian tersebut,ia mengatakan meskipun kami tidak saling mengenal 3 orang anggota LSM tersebut,namun sama satu profesi ikut perihatin.
“Walau pun kami tidak saling mengenal 3 orang anggota LSM tersebut tetapi kami merasa seprofesi sangat prihatin dengan apa yang telah terjadi semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua”.ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatkan Mengingat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tidak dapat dipisahkan sebagai mana tertuang pada Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Maka dari itu kepada rekan-rekan yang seprofesi sebagai kontrol sosial agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kontrol sosial bagian dari jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya.tutupnya.(Katada).