Wartawan harus tahu, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers 

Tak Kenal Maka Tak Sayang,  UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers #HPN2018

SibaNews.com – Tak kenal maka tak sayang, itulah salah satu pribahasa yang dikenal di Indonesia, sehingga kita perlu mengenal hal yang menjadi ketertarikan lebih dalam terkait tentang pers. Hari Pers Nasional juga diperingati setiap tanggal 9 Februari di Indonesia.

Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.  Pers      adalah     lembaga  sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah,   dan menyampaikan   informasi   baik   dalam   bentuk  tulisan, suara,  gambar,  suara  dan  gambar, serta  data  dan  grafik  maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan    pers menurut UU RI No.40 ini   adalah    salah satu    perwujudan kedaulatan rakyat  dan  merupakan  unsur  yang  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers  memiliki   kemerdekaan  untuk  mencari  dan   menyampaikan informasi juga  sangat penting untuk  mewujudkan  Hak  Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor: XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi  Manusia.

Antara  lain, yang menyatakan  bahwa setiap   orang   berhak   berkomunikasi  dan memperoleh informasi  sejalan  dengan Piagam  Perserikatan  Bangsa-bangsa  tentang  Hak Asasi  Manusia  Pasal  19  yang berbunyi  :  “Setiap orang  berhak  atas kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan pendapat;  dalam     hal     ini  termasuk     kebebasan     memiliki     pendapat     tanpa gangguan,   dan   untuk mencari,   menerima,   dan  menyampaikan informasi   dan buah  pikiran  melalui  media  apa  saja  dan  dengan  tidak memandang  batas-batas wilayah”.

Pers    yang    juga    melaksanakan    kontrol    sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan  peranannya,  pers menghormati hak   asasi   setiap   orang,   karena   itu   dituntut pers  yang profesional  dan  terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol  masyarakat  dimaksud  antara  lain bahwa oleh  setiap  orang  dengan dijaminnya Hak  Jawab   dan   Hak   Koreksi,   oleh   lembaga-lembaga  kemasyarakatan seperti pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh  Dewan   Pers dengan berbagai  bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional     tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk  menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan     pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini   dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

(Yuwe/ Sumber UU RI No. 40 Tahun 1999/ Foto: Net)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post