SibaNews.com – Tak kenal maka tak sayang, itulah salah satu pribahasa yang dikenal di Indonesia, sehingga kita perlu mengenal hal yang menjadi ketertarikan lebih dalam terkait tentang pers. Hari Pers Nasional juga diperingati setiap tanggal 9 Februari di Indonesia.
Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers menurut UU RI No.40 ini adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Antara lain, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain bahwa oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.
Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.
Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
(Yuwe/ Sumber UU RI No. 40 Tahun 1999/ Foto: Net)