Kabupaten Karawang,//sibanews.com, -mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya “Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.”
Baru-baru ini diketahui inisial WR warga Tanjungpakis mangkir dari pemeriksaan kepolisian atas panggilan Direktorat reserse kriminal umum Polri Polda Jabar untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik berupa akta jual beli (AJB) no 72/PPAT/1997 tanggal 12 januari 1987 dalam objek tanah persil 190 dan C 801 desa Tanjungpakis kec batujaya kabupaten Karawang
Dengan ketidak hadiran beliau ke Polda Jabar membuat surat keterangan sakit dari puskesmas setempat dari berbagai impormasi di lapangan Polda Jabar rencana akan Cek urine untuk memeriksa tanda-tanda atau penyakit melalui pemeriksaan urine untuk mengetahui penyakit serta untuk kelancaran pemeriksaan sebagai saksi. Cek urine adalah satu-satunya tes yang dilakukan,.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh penyidik kompol Hairullah dan Bripka Petrus Blegur Tindak Pidana pemalsuan surat direktorat reserse kriminal umum Polda Jabar
Kompol Hairullah dan Bripka Petrus Blegur memastikan WR tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (1/3/2023) kemarin dengan alasan sakit.
Adapun Bripka Petrus mengatakan bahwa polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi WR ini yang kedua .
Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada Pasal 7 ayat 1 hurup g pasal 112 ayat 1 pasal 113 pasal 116 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara. Berkaitan dengan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas, Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, dapat dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku pasal 216 KUHP.
Akan tetapi, ketentuan ini sejatinya berlaku apabila seseorang saksi saat dilakukan pemanggilan kedua diketahui dirinya belum turut juga hadir serta terhadap saksi tersebut dilakukan pemanggilan secara paksa. Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana “,pungkasnya.
- Red –