OKU Selatan,Sumsel,Sibanews.com, – Usai jalani sidang tuntutan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ir Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
“Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui pesan tertulisnya Rabu (11/01/2023).
Dikatakan Kajari, vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarno dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Pada sidang putusan ini bukan hanya mantan Kepala Dinas Pertanian yang divonis bersalah, namun juga Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian juga turut di divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan”,terangnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018.
Selain vonis hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya jelas Kajari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa Asep Sudarno dengan tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Namun jika hasil sitaan yang dilelang tidak mencukupi maka Subsider selama 2 Tahun penjara dan Biaya Perkara Rp.5.000”,tulis Kajar
Sedangkan untuk terdakwa Firman di denda sebesar 250 juta rupiah, subsider 4 bulan, Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang telah dilakukan penyitaan.
“Akan tetapi dari hasil penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tuntutan penuntut umum, dengan biaya perkara Rp.5.000”, pungkas Kajari. (Red)