Bandung Barat//jabar,//sibanews.com -Selasa 10/08/2022. Hasil investigasi dari team media, kasus tanah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sedang ramai di pemberitaan diduga di gadaikan oleh Kades Yadi Suryadi ternyata setelah di telusuri tidak seperti fakta yang ada.
Surat yang di titipkan sebagai tanda kepercayaan kepada pendana, ternyata SHM a/n Edi permadi CS, jadi kesimpulanya kepala Desa Mekarwangi Yadi Suryadi tidak menggadaikan aset desa, status tanah yang berdiri kantor desa masih atas nama ahli waris.
Hasil investigasi ke pihak-pihak terkait, Camat Lembang Herman menyampaikan, statement yang di sampaikan ke media itu informasi yang diperoleh dari beberapa pihak, diantaranya dari Ketua BPD Desa Mekarwangi Enjang Supena dan tokoh masyarakat, seharusnya Camat cros cek data dulu agar pemberitaannya berimbang.
Salah satu kuasa hukum team pengacara dari pihak ahli waris, ketua team pengawas Watc Relation of Corruption (WRC) badan pengawas negara, Nandang Sukarya (Joko) menyampaikan kepada team media, “bahwa lokasi tanah yang berdiri kantor Desa Mekarwangi adalah tanah hak milik adat atas nama Edi Permadi CS, jadi menyikapi pemberitaan yang beredar itu jelas tidak benar kalau Kades Mekarwangi Yadi Suryadi menggadaikan aset desa, urusan pinjem meminjam antara kepala desa dan pendana itu urusan personal atau pribadi. Objek tanah tersebut saat ini sedang dalam proses Hukum”, ujar Joko
Joko menambahkan, “Bukti-bukti bahwa lokasi tanah kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang KBB, sedang dalam proses hukum antara lain dengan bukti surat kuasa dari ahli waris kepada TimWas WRC, kalau ada pihak-pihak yang berpolemik permasalahan tanah desa tersebut bisa koordinasi dengan kami selaku pihak pengacara ahli waris.
LA