

Musi Rawas Sumsel SibaNews. com-,
Pencemaran aliran Sungai Baung di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali memantik pertanyaan klasik yang sampai kini belum terjawab, di mana sebenarnya peran aparat penegak hukum ketika tambang emas ilegal bekerja terang-terangan seperti agenda resmi beroperasi di seputaran wilayah pulau kidak.
Air Sungai Baung yang mengalir di wilayah tersebut kini berubah menjadi keruh pekat, penuh sedimen, dan diduga membawa potensi toksik yang membahayakan.
Wargapun menuding aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di wilayah hulu sebagai biang kerok utama kerusakan ekologis sungai tersebut.Kerusakan ini bukan sekadar soal lingkungan; ini adalah cermin retaknya tata kelola hukum di tingkat wilayah daerah.
Warga di sepanjang aliran sungai menyampaikan keresahan mendalam kualitas air dinilai tak lagi layak konsumsi, sementara akses air bersih semakin terbatas dari hari ke hari.
“Ini sudah masuk kategori kritis. Keluhan warga terus naik, tapi tindakan tegas dari aparat justru tidak tampak,” ujar salah satu warga kepada media ini Minggu (16/11/2025)
Tak hanya itu, warga pun menilai Ketika sungai berubah warna, alat berat hilir mudik, dan teriakan warga menggema justru melihat ironi,aparat penegak hukum hadir secara formal, tetapi absen secara substansial seakan hanya “check in” tanpa “check action”.


Mekanisme pengawasan dan penindakan seolah kehilangan daya gigit. Aktivitas tambang ilegal tetap berjalan mulus, seakan dilindungi selimut legitimasi tak terlihat sebut Warga menyindir dengan pahit,
“Kalau alat berat beroperasi di hulu saja belum cukup jadi alasan untuk menindak, kami patut bertanya… sebenarnya batas pelanggaran seperti apa yang masih dianggap ‘belum cukup’,kami ini yang jadi korban, airnya juga itu bisa sampai mengalir juga ke wilayah hilir seperti masuk wilayah daerah Musi Banyuasin.bisa dilihat disana jernih gak airnya,atau tetap keruh..itu ulahnya tambang emas itu, ujarnya.
Situasi ini membuka dugaan terjadinya regulatory capture atau minimal kompromi yang melemahkan prinsip keadilan ekologis. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga tampil sebagai penonton pasif yang duduk di tribun, menunggu ‘pertandingan’ usai tanpa intervensi berarti.
Jika penegakan hukum adalah drama, publik luas pun kini bertanya:
“Ini drama hukum atau drama bisu.karena skripnya jelas, tetapi aktornya tidak bersuara.
Pencemaran Sungai Baung tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meretakkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.Bila tidak ada sikap tegas, yang tercemar bukan cuma sungai melainkan wibawa aparat dan kepercayaan warga dalam kawasan wilayah yang makin tergerus.
Kerusakan ekologis dapat direstorasi dengan waktu dan kerja serius Namun, kerusakan kepercayaan publik ,membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan formal, perlu tindakan nyata, transparan, dan konsisten dalam penindakan hukum tanpa pengkromi.
Semetara itu pihak pemerintah Kecamatan ulu rawas saat dikonfirmasi media ini melalui no whasapnya di no +62 853-5700-xxxx,terkait langka apa yang akan dilakukan selaku Pemeritahan diwilayah,dengan adanya dugaan aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah pemerintahannya yang dalam perihal tersebut menjadi keluhan serius bagi warganya sampai berita ini ditayangkan pihaknya bungkam tanpa jawaban. (Td).
